Senin, 22 Desember 2025

BKD Depok Jalankan Lima Program Strategis

- Kamis, 20 Februari 2020 | 10:13 WIB
SAMPAIKAN PROGRAM : Kepala BKD Depok Nina Suzana saat pembahasan program rencana kerja (Renja) BKD di Hotel Savero, Rabu (19/02). FOTO : INDRA SIREGR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK -  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus meningkatkan program kerjanya, guna mendukung pembangunan di Depok. Di 2021, BKD telah membuat lima program strategis : peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), kualitas pelayanan pajak, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “ Program lainnya adalah pengelolaan keuangan dan aset yang transparan akuntabel, terakhir adalah  pembangunan dan pengembangan teknologi informasi yang terintegrasi,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, saat Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah di Hotel Savero, Rabu (19/2). Dia mengungkapkan, untuk merealisasikan kelima program strategis tersebut, beberapa upaya akan dilakukan. Salah satunya dengan memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mempercepat pelayanan. “Kita sadari jumlah SDM BKD sangat terbatas, tetapi terus kita optimalkan,” bebernya kepada Harian Radar Depok. Sementara untuk sistem pengelolaan keuangan, lanjutnya, saat ini sudah berbasis online, baik dari perencanaan hingga penganggaran.  Termasuk laporan pertanggungjawabannya. “Semua sudah terintegrasi dengan sistim online,” terangnya. Dia menambahkan, untuk pajak pendapatan daerah, sudah terintegrasi dan bisa dilihat secara langsung. Upaya tersebut juga merupakan bagian dari proses percepatan pelayanan. “Kita juga sudah terapkan sistem pencatat omzet restoran atau pelaku usaha yang bisa dilihat langsung oleh BKD. Upaya-upaya ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada Perangkat Daerah terkait maupun masyarakat. Tahun depan akan lebih kita pertajam,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X