PELATIHAN : Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) KotaDepok, Martinho Vaz sosialisasi tentang sertifikat Hak KekayaanIntelektual (HKI) kepada 50 pelaku IKM. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebanyak 150 pelaku Industri Kereatif Menengah (IKM) di Depok, dimanjakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok. Ini sasarannya untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (Haki) di 2020.
Kepala Bidang Perindustrian, Martinho Vaz mengatakan, sebelum memfasilitasi pembuatan sertifikat tersebut. Piihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pelaku IKM agar menambah pemahaman mereka terkait manfaat dari Haki. “Pemberian sosialisasi ini diadakan di Balaktop, Sukmajaya,” kata Martinho, Rabu (19/2).
Dia menjelaskan, sosailisasi tersebut terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama diikuti sebanyak 50 pelaku IKM. “Kegiatan ini kami buat tiga gelombang,” tuturnya.
Sementara sosialisasi gelombang kedua, lanjutnya, akan dilaksanakan pada bulan April dan gelombang ketiga di bulan Juni tahun ini. Dengan total peserta sebanyak 100 pelaku IKM. “Sertifikat Haki ini sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha khususnya sektor industri. Karena dengan adanya sertifikat tersebut dapat meminimalisir tindakan penjiplakan,” bebernya.
Dia menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat Haki, membutuhkan waktu sekitar 14 bulan. Sebab, merek yang akan dipatenkan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan berbagai merek di seluruh dunia agar tidak ada kesamaan.
“Nama orang tidak bisa dijadikan merek, Pemerintah Pusat harus cek ke seluruh dunia apakah ada yang telah menggunakan nama tersebut atau tidak. Kalau ada nama yang sama, sertifikat Haki tidak akan dikeluarkan,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB