Senin, 22 Desember 2025

Izin Bodong, Dua Pelaku Meracik

- Kamis, 20 Februari 2020 | 09:59 WIB
MELINTAS : Pengendara sepeda motor melintas di jalan lingkungan tempat praktik industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Rabu (19/2). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ada fakta lain terkait penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di RT3/4 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos Depok. Rumah yang disebut-sebut sebagai pabrik, ternyata tidak memiliki izin industri rumah. Dua dari tiga pelaku juga lulusan farmasi di kampus ternama di Jakarta. Kepada Radar Depok, Camat Tapos, Dadi Rusmiadi mengungkapkan, selama dia bertugas di Tapos belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait perizinannya. Dan menurut informasi yang diterima, tersangka bekerja di pabrik kosmetik. “Sampai izin RT dan RW di lingkungan pun tidak ada,” ucapnya kepada Radar Depok, Rabu (19/2). Terkait penggerebekan tersebut, dia sangat setuju dan mendukung agar tidak ada lagi hal-hal seperti ini yang membahayakan masyarakat banyak. “Semoga kedepannya tidak ada lagi hal-hal seperti ini, karena sangat merugikan banyak pihak termasuk masyarakat yang menggunakan produknya,” jelas camat. Lurah Jatijajar, Sugino mengaku, tersangka memang bekerja diperusahaan kosmetik. Dia juga mengungkapkan bahwa memang tersangka sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan memiliki KTP Jatijajar. “Kita juga lihat kerumahnya tidak ada apa-apanya, saat kita kesana pun hanya ada orang tuanya yang sudah lansia. Mereka bilang kalau ini ada izinnya tetapi di Bogor. Mereka juga tidak tahu menau jadi kita juga susah konfirmasinya,” ucap dia. Lurah pun meminta, agar RT dan RW mendata home industri yang ada,  agar pihak wilayah tidak kembali kecolongan dengan adanya hal-hal seperti ini. “Kali ini kami semua kecolongan, baik dari tingkat RT, RW, kelurahan bahkan masyarakat sekitar. Karena tidak ada izinnya sehingga produk racikannya sangat membahayakan untuk kesehatan,” tuturnya. Sementara itu, Ketua RW4 Kelurahan Jatijajar, Yudi Widianto mengungkapkan, dari 2015 belum pernah ada perizinan ke ketua lingkungan setempat dan tidak ada kegiatan yang mencurigakan. “Karena memang kita tahu bahwa tersangka kerja di pabrik kosmetik, sehingga kita mengira bahwa itu pekerjaan nya yang dibawa kerumah. Sehingga kita tidak ada kecurigaan sama sekali,” ungkapnya.   MARAH : Orang tua pelaku marah saat rumahnya ingin di foto. FOTO : LULU/RADAR DEPOK   Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial NK (65), MF (55), S (55) yang membuka industri rumahan kosmetik ilegal di Tapos, Depok. Dua pelaku di antaranya yakni NK dan MF disebut sebagai lulusan farmasi universitas ternama di Jakarta. "Tersangka inisial NK seorang perempuan perannya dia membeli bahan-bahannya. Ini yang bersangkutan memang lulusan salah satu universitas terkenal di Jakarta ini di Fakultas Kimia, dia belajar dari situ," kata Yusri, Rabu (19/2). Yusri mengatakan, NK juga pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik besar. Dari situlah, NK belajar cara membuat kosmetik. "Sekitar tahun 2002 atau 2005 pernah kerja di salah satu perusahaan kosmetik yang ada di Jakarta ini, perusahaan itu resmi dan dia lulusan salah satu universitas jurusan kimia, dari situ dia mulai belajar dengan ilmunya," ujarnya. Selain NK, Yusri menyebut MF merupakan lulusan sekolah tinggi farmasi dan sempat bekerja satu perusahaan dengan NK. Mereka yang menyusun formula kosmetik tersebut. "MF ini lulusan sekolah menengah farmasi, lulusan farmasi dulu pegawai di salah satu perusahaan kosmetik sama dengan ibu NK ini. Jadi kuncinya dua ini, MK dan NF, ini yang tahu gimana formulasi bahan-bahan yang dipakai misalnya kosmetik," ujar Yusri. Selain itu, Yusri mengungkap industri rumahan ini dibentuk oleh ketiga pelaku dengan omzet awalnya Rp 10 juta setiap orang. Saat ini, menurutnya penghasilan industri rumahan ini mencapai Rp 200 juta per bulan. "Keuntungan kotor sebulan Rp 200 juta bahkan sampai Rp 250 juta," ungkap Yusri. (rd)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X