MENDATA : Petugas Imigrasi Kota Depok melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pengungsi atau pencari suaka di kawasan Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dalam tegat waktu satu bulan jumlah Warga Negara Asing (WNA), di Kota Depok bertambah. Terakhir, 31 Januari 2020 Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat, pemegang Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 1 tahun ada 618 orang dan Pemegang Izin Tinggal Tetap, masa berlaku 5 tahun sebanyak 37 orang. Terbaru hingga 29 Februari 2020, bila ditotal sebanyak 698 WNA.
Kepala Kantor Imigras Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tholib menyampaikan, pihaknyha sudah mendata ulang jumlah WNA yang menetap di Depok. Berdasarkan data yang dihimpun pertanggal 29 Februari 2020, terdapat 698 orang meningkat dari jumlah sebelumya 618 orang. Dengan pemegang izin terbatas satu tahun.
Sementara, sepuluh peringkat teratas yang menetap di Kota Depok dengan batas waktu satu tahun antara lain, Korsel 296 orang, Jepang 70 orang, Malaysia 34 orang, India 28 orang, Belanda 28 orang, Australia 22 orang, Tiongkok 18 orang, Taiwan 16 orang, Mesir 15 orang, USA 14 rang, Jerman 14 orang, dan Perancis 12 orang.
Sedangkan pemegang Izin Tinggal Tetap, dengan masa berlaku 5 tahun terdapat 41 orang meningkat dari sebelumnya yang hanya 37 orang. Negara dengan pemilik ijin maksimal lima tahun antara lain, Korsel 7 orang, Inggris 7 orang, India 6 orang, Jepang 4 orang, USA 4 orang, Jerman 3 orang, Belanda 2 orang.
WNA tersebut menurutnya, selalu mendapat pengawasan dari kantor Imigrasi Kelas II non TPI Depok. “Kita terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Kota Depok,” tegas Tholib, kepada Harian Radar Depok. (rd)
Fakta dan Data :
Tanggal :
- 1 Januari 2019 s/d 29 Februari 2020
WNA Izin Tinggal Terbatas :
- Masa berlaku 1 tahun total 698 orang
Antara lain :
- Korsel 296 orang
- Jepang 70 orang
- Malaysia 34 orang
- India 28 orang
- Belanda 28 orang
- Australia 22 orang
- China 18 orang
- Taiwan 16 orang
- Mesir 15 orang
- USA 14 orang
- Jerman 14 orang
- Perancis 12 orang
Pemegang Izin Tinggal Tetap :
- Masa berlaku 5 tahun Total 41 orang
Antara lain :
- Korsel 7 orang
- Inggris 7 orang
- India 6 orang
- Jepang 4 orang
- USA 4 orang
- Jerman 3 orang
- Belanda 2 orang
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB