Minggu, 21 Desember 2025

ASN Irda Depok Diberi Pembekalan

- Sabtu, 7 Maret 2020 | 10:17 WIB
DIBINA : Susana pembekalan LPPD ASN Irda Kota Depok. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ingin mewujudkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN)  Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, diberikan pembekalan terkait verifikasi, validasi, dan review terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Inspektur pada Irda Kota Depok Depok, Firmanuddin mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut dan Surat Mendagri Nomor 700/66/IJ. LPPD yang semula ditugaskan pada Inspektorat Provinsi, tugasnya kini diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten/Kota. LPPD ini, nantinya diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Pembuatan LPPD ini merupakan penugasan pertama, maka kami memandang perlu mengadakan PPM untuk pegawai, baik jajaran Inspektur Pembantu, Auditor dan Pengawas Pemerintahan," Firmannudin, kepada Radar Depok. Dia mengungkapkan, review yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah  (APIP) berupa pemeriksaan kesesuaian materi dan sistematika LPPD. Termasuk, kelengkapan bukti dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan validitas data pada masing-masing IKK. Dikatakannya, sebagai APIP pihaknya harus menjadi organisasi pembelajar, agar mampu menjadi mitra diskusi yang menyenangkan bagi Perangkat Daerah (PD) lainnya. Selain itu, untuk membangun sistem pengendaliannya dan memitigasi risiko. Firman menambahkan, dalam pengembangan karier auditor, untuk dapat naik pangkat harus mengumpulkan angka kredit. Dengan komposisi pendidikan, pengawasan, dan pemgembangan profesi. "Kegiatan PPM bisa menjadi angka kredit bagi pengembangan profesi mereka," tutupnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X