DITUNTUT : Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok, memberikan tuntutan kepada terdakwa Andi Mardiansyah alias Boncu, selama 20 tahun. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, menuntut terdakwa Andi Mardiansyah alias Boncu, selama 20 tahun, belum lama ini. Terdakwa dituntut karena telah membunuh korban Hasbulah alias Agel, yang juga teman Boncu menggunakan pisau yang biasa digunakan saat berjualan Ayam.
“Sidang perkara atas nama terdakwa AM, yang terkait Pasal 340 KUHP, adalah mendengarkan Tuntutan dari Jaksa, setelah itu, akan diberikan Pembelaan dari terdakwa minggu depan” Ujar Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Radar Depok, Senin (16/3).
Keluarga korban, mengapresiasi atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Harapan dari keluarga, agar vonis nantinya, akan sama dengan atau bisa lebih dari tuntutan jaksa.
“Kami harap kepada Hakim, supaya dapat memberikan vonis yang setimpal kepada terdakwa pembunuh suami saya. 20 tahun atau seumur hidup, karena tidak adanya suami saya, kami tidak punya tulang punggung keluarga, semoga Putusan nanti dapat memberikan Keadilan yang hakiki,” terng singkat, Rosyidah.
Kuasa Hukum Andi Mardiansyah, Andi Tatang mengatakan, kliennya dirasa tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya, sebagai tukang daging memang pisau menjadi alat utama untuk memotong daging, sehingga tidak ada rencana sedikitpun untuk membunuh korban.
Dia juga mengatakan, korban juga sebelumnya sempat mengajak pelaku untuk menagih uang ayam sebelum peritiwa pembunuhan itu terjadi. “Menurut saya tidak ada unsur perencanaan, karena pisau merupakan alat yang harus dibawa sehari-hari bagi penjual daging,” kata Tatang.
Dia menyebut, akan membacakan pledoi terhadap kliennya Kamis (19/3) mendatang. “Kami diagendakan membacakan pledio oleh majelis hakim Kamis (19/3),” tandas Andi Tatang.
Perlu diketahui, Selasa (27/8) malam sekira pukul 21:00 WIB, pria yang kesehariannya berkerja sebagai tukang antar ayam hidup, Hasbulah ditemukan tak bernyawa dengan cara sadis, Rabu (28/8). Mengenakan levis hitam jasadnya ditemukan, di Jalan Bango, RT3/RW3 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Depok. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB