BERI KETERANGAN : Walikota Depok Mohammad Idris didampingi unsur Forkopimda memberikan keterangan terhadap awak media mengenai perkembangan dan penangaan virus korona di Balaikota Depok, Senin (16/3). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Walikota Depok, Mohammad Idris melakukan jumpa pers untuk mengupdate informasi terkait Korona di Depok, pada Senin (16/3). Jumpa pers tersebut dilakukan di gedung Balaikota.
Idris mengatakan, pihaknya akan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di Depok. Gugus tugas ini memiliki peran penting di antaranya melakukan sosialisasi secara mobile di wilayah Kota Depok, menyemprot cairan disinfektan di area publik, dan melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi corona serta yang melakukan kontak erat.
“Melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi Korona serta yang melakukan kontak erat, dan melakukan pengawasan orang asing dan WNI yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri," ujarnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data covid-19 per 15 Maret 2020 mencatat, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Depok sebanyak lima orang, dua diantaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit berbeda, di Jakarta. Selanjutnya, untuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), tercatat ada sebanyak 156 orang.
“Dari 156 orang itu, yang dinyatakan selesai 96 orang. Mereka ini negatif ya, sisanya masih berproses menunggu hasil lab, dan belum positi. Sebagai bentuk transparansi publik, data ini diupdate setiap hari pada Crisis Center Covid-19 Kota Depok, dengan alamat ccc-19.depok.go.id.” kata Idris, Senin (16/3).
Dia menuturkan, segala pelaporan warga terkait Covid-19, dapat disampaikan melalui 112 dan 119 di Crisis Center yang berada di Balai Kota Depok Lantai 5. Layanan tersebut terdiri dari Tim Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 yang bertugas 24 jam dan Tim Surveillance yang bertugas dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Tim akan segera melanjutkan pengaduan kepada unit kerja terkait,” ungkapnya.
Idris juga mengklaim telah melakukan langkah-langkah antisipatif berupa deteksi dini dan cegah dini yang akan terus dilakukan.
“Demikian pula dalam penanganan PDP dan ODP akan bekerja super ekstra, dan saya yakinkan bahwa perangkat daerah akan bekerja maksimal dan serius untuk menangani masalah global ini,” katanya.
Idris pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok, agar tetap tenang, produktif dan tidak panik, dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran covid-19 ini bisa dihambat.
“Saatnya kita memperkuat kembali solidaritas sosial kita, saling tolong menolong dan bergotong-royong, serta tetap berserah diri dengan doa yang tulus kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Menolong, agar masalah covid-19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” ujarnya.
Dia menambahkan, dia juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang siaga intensif Covid -19. Salah satu poin dalam surat tersebut mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).
“Seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” bebernya.
Namun, dia menegaskan, perubahan jam kerja itu tidak berlaku untuk petugas dalam bidang pelayanan, seperti pegawai Puskesmas, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) hingga Dinas Perhubungan.
“Ini akan diatur selanjutnya oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020,” tutupnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB