Senin, 22 Desember 2025

Waspada Korona, RSUD Depok Larang ada Besuk Pasien

- Rabu, 18 Maret 2020 | 08:17 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran  Nomor 445/556-UPEP yang melarang warga membesuk pasien yang dirawat. Larangan tersebut mulai diberlakukan dari 17 Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk menangkal penyebaran virus Korona (Covid-19) “Surat Edaran ini agar meminimalisir kontak khususnya dengan yang sedang dirawat di RSUD,” terang Direktur RSUD Depok, Devi Maryori, Selasa (17/03). Selain itu, kata Devi, juga ada batas orang yang menunggu pasien, yakni satu orang saja. Sementara bagi penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk, tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit. Devi juga meminta petugas keamanan selalu siaga dan melakukan pemindaian (screening) terhadap pengunjung di depan gerbang masuk. Antara lain lobby pendaftaran gedung A, lobby gedung C, Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan lobby gedung BD. “Pengunjung yang sudah screening diberikan stempel penanda di lengan kiri. Jika suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, disertai gejala batuk, pilek maka diberikan masker dan diarahkan untuk ke posko Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD),” katanya. Agar informasi tersebut tersampaikan, dirinya menginstruksikan agar kepala instalasi, kepala ruangan, ketua tim untuk mensosialisasikan kepada stafnya masing-masing. Terutama kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap. “Semua pihak yang ditujukan tersebut diharapkan mensosialisasikan segera ke jajaran yang ada di bawahnya, termasuk security menyampaikan ke pasien dan keluarga yang mengantar atau pengunjung,” tandasnya. (rd)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X