SIDANG : Hakim tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan yang dilakukan kemarin, mereka hanya menghadap monitor yang menampilkan gambar terdakwa. FOTO : RUBIAKTO/ RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Meminimalisir penyebaran Virus Korona atau Covid-19. Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menggelar sidang secara online. Adapun perkara pidana menggunakan sistem video conference sedangkan untuk perkara perdata dengan sistem E-Court.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020, dan Petunjuk dari Dirjen Badan Peradilan Umum. Sidang secara online ini, berdasarkan petunjuk dari Badilum Mahkamah Agung untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di masing-masing PN di Indonesia. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang salah seorang keluarganya.
Dalam persidangan online ini, perkara pidana. Majelis Hakim yang memimpin persidangan hadir di dalam ruang sidang. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama saksi-saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Untuk terdakwa berada di Rutan Depok dengan pengawalan.
“Dengan menggunakan jaringan internet maka masing-masing bersidang secara online menggunakan video conference yang disediakan di tiap kantornya. Sementara bagi Penasehat Hukum dari terdakwa, bisa hadir di PN Depok ataupun di Rutan,” tuturnya kepada Radar Depok, Senin (30/03).
Nanang menambahkan, perkara perdata menggunakan aplikasi E-Court. Para pihak dapat mengajukan gugatan menggunakan aplikasi E-Court, dari rumah masing-masing. Yang harus datang di persidangan hanya pada saat pembuktian saja.
Dalam perkara perdata, para pihak hadir di Pengadilan. Untuk pembuktian baik itu surat maupun saksi-saksi, hadir di Pengadilan. Sementara dalam jawaban, replik, duplik dan kesimpulan di Perkara Perdata, para pihak diminta dapat mengirimkan melalui E-mail ke PN Depok. “Termasuk panggilan sidang atau relas, dikirimkan melalui E-mail yang didaftarkan di PTSP PN Depok,” tegasnya.
Senin (30/03), PN Depok menggelar sidang pidana dengan sistem video conference di Ruang Sidang Utama diantaranya, atas nama Anggi Gunawan alias Jidat (24) dengan Nomor Perkara 171/Pid.Sus/PN Depok/2020, yang dihadirkan JPU Putri Dwi Astrini sebagai terdakwa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.
Persidangan itu dipimpin Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Forci Nilpa dan M. Iqbal Hutabarat, yang didampingi Panitera Pengganti Amir Rachman Rochyana.
Hakim Ketua Nugraha dalam persidangan mengatakan, dikarenakan ancaman hukuman terhadap terdakwa di atas 15 tahun penjara maka terdakwa wajib didampingi Penasehat Hukum yang disediakan dari Posbankum PN Depok. Maka, Hakim Ketua Nugraha menunjuk Posbankum Adin untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan.
Melalui video conference, JPU Putri membacakan dakwaan yg menjerat perbuatan terdakwa. JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas Dakwaan itu terdakwa tidak keberatan. Kemudian Hakim Ketua Nugraha di dalam ruang sidang menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Sidang ditunda hingga Kamis (9/4/2020). Memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB