Senin, 22 Desember 2025

Tanah Wakaf Alternatif Pemakaman Covid-19

- Sabtu, 4 April 2020 | 10:26 WIB
ILUSTRASI : Warga saat berziarah ke makam sanak saudara di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Depok.DLHK Kota Depok mengatakan selain di TPU, jenazah pasien positif Korona bisa dimakamkan di tanah wakaf yang telah mendapat persetujuan warga. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Warga Kota Depok saat ini jangan lagi resah soal pemakaman jenazah akibat Virus Korona alias Covid-19. Jumat (3/4), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memastikan jenazah Covid-19, aman dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, sosialisasi terkait jenazah Covid-19 tengah dilakukan DLHK Kota Depok. Salah satunya melalui Koordinator TPU kepada masyarakat. Hal itu dikarenakan, pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 telah sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah. “Masyarakat tidak perlu khawatir tertular, karena pemakaman jenazah Covid-19 sesuai prosedur,” ujar Ety Suryahati kepada Radar Depok, Jumat (3/4). Ety mengungkapkan, selain menggunakan TPU, pemakaman jenazah Covid-19 dapat menggunakan tanah wakaf milik keluarga. Itu juga telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar. Hal itu pun telah dilakukan DLHK Kota Depok, setelah menyosialisasikan kepada masyarakat setempat. Menurutnya, jenazah Covid-19 sebelum dimakamkan dibersikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit. Bahkan, sebelum di bawa ke pemakaman jenazah Covid-19 telah melewati proses pemulasaraan, sehingga terbebas dari penyakit. Ety Surhati meminta masyarakat guna tidak melakukan penolakan, apalagi pihaknya telah melakukan sosialisasi positif terkait pemakaman jenazah Covid-19. “Seluruh TPU telah siap menerima pemakaman jenazah Covid-19, dan  saya memianta jangan ada penolakan,” Sebelumnya, masyarakat Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Perigi Bedahan. Ketua RW7, Nasam HK mengatakan, masyarakat Bedahan maupun yang berada di sekitar TPUI Perigi Bedahan, menolak penguburan jenazah korban Korona. Hal itu dikarenakan, Pemerintah Kota Depok tidak menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa jenazah korban keganasan virus korona kepada masyarakat Bedahan. “Ambulan datang lewat lingkungan kami tanpa permisi atau koordinasi dari Pemerintah Kota Depok,” ujar Nasam kepada Radar Depok. Nasam menyayangkan, Pemerintah Kota Depok yang seakan menyepelekan masyarakat sekitar TPUI Perigi Bedahan. Seharusnya, Pemerintah Kota Depok berkoordinasi dengan pengurus lingkungan terkait pemakaman jenazah korona. Apalagi, Nasam melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) pemakaman jenazah korban korona dinilai minim dan seadanya. Nasam melihat, sarung tangan yang digunakan untuk pemakaman di buang sembarangan dan di luar SOP. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X