Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jorghi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Depok mulai kecang. Tercatat hingga Rabu (15/4), sedikitnya ada 397 pegawai di-PHK dan 1.282 dirumahkan. Lagi-lagi biang keroknya Virus Korona, hingga akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok terus bergerak mendata karyawan yang diputus kerja.
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jorghi mengatakan, tidak dapat dipungkiri akibat Virus Korona (Covid-19), banyak karyawan yang dilakukan pemutusan kerja. Saat ini, Disnaker Kota Depok tengah mendata maupun laporan masukan dari perusahaan yang melakukan pemutusan kerja. “Kami masih melalukan pendataan karyawan yang diputus kerja dampak Covid-19,” ujar Manto Jorghi kepada Radar Depok, Rabu (15/04).
Manto menjelaskan, rekapan data karyawan yang diputus kerja sebanyak 397 orang, dan yang dirumahkan perusahaan sebanyak 1.282 orang. Nantinya, karyawan yang di putus kerja dan di rumahkan oleh perusahaan, telah didaftarkan ke Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan kartu Pra Kerja.
Menurutnya, di Kota Depok terdapat 1.758 perusahaan. Namun, yang terdaftar dan menjadi pebinaan Disnaker Kota Depok sebanyak sekitar 470-an perusahaan. Perusahaan di Kota Depok telah menerapkan Work From Home (WFH) kepada karyawannya, guna mengikuti penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Depok.
“Namun masih ada sejumlah perusahaan masih memperkerjakan karyawannya namun menerapkan Social Distancing dan PHBS,” terangnya.
Manto Jorghi mencontoh, terdapat salah satu perusahaan di Kota Depok yang melakukan pembuatan produk untuk kebutuhan ekspor dan domestik. Namun, karena kebutuhan ekspor, perusahaan tersebut memperkerjakan karyawan dengan pemberlakuan shift dan penerapan Social Distancing. Untuk kebutuhan domestik, perusahaan tersebut memberlakukan WFH kepada karyawannya.
“Karyawan yang diberlakukan WFH mendapatkan gaji pokok dari perusahaan tersebut,” terangnya.
Salah satu karyawan yang di-PHK perusahaan ternama, NT mengaku, sangat kecewa dengan adanya PHK ini. Semua pasti tahu selama perusahaan berjalan ada keuntungannya. Jadi ada tenggat waktu pemberitahuan. Yang ada ini malah dengan jangka waktu sebulan langsung diputus kerja.
“Harusnya jauh-jauh hari pemberitahuannya. Jangan langsung seperti ini,” singkat warga Pancoranmas itu.(rd/dic)
Badai Pengurangan Kerja di Depok :
AKibat :
Jumlah Perusahaan :
Yang Terdaftar :
Data Sementara PHK :
Data Sementara Dirumahkan :
Program :
- Dilakukan pendataan
- Korban PHK dan dirumahkan dapat kartu pra kerja
Sumber Pra Kerja :
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB