Roy Pangharapan.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta bertanggungjawab ihwal pembagian bantuan sosial yang tidak merata di Depok. Demikian dikatakan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan, Minggu (19/4).
"Akibat dari pembagian bantuan sosial yang tidak merata, sejumlah ketua RT melakukan terobosan dengan memotong jumlah bantuan sosial," ujar Roy.
Seperti yang ramai diberitakan, bahwa telah terjadi pemotongan bantuan sosial oleh ketua RT, dikarenakan tidak semua warga miskin yang terdampak korona, mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah kota Depok.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan, ada pemotongan bantuan sosial, oleh ketua RT. Penyebab utamanya karena pemkot tidak membantu semua masyarakat terdampak Covid19 yang membutuhkan. Makanya para ketua RT berinisiatif memotong bantuan tersebut," imbuh Roy.
Ia menegaskan, jangan menyalahkan para ketua RT/RW yang telah susah payah mendata warga miskin. Justru pemerintahan yang harus bertanggungjawab.
“Kenapa tidak semua warga yang terdampak Covid19 dan tidak punya kemampuan, dibantu pemerintah. Padahal perintah Presiden Jokowi seluruh rakyat harus dibantu," terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, DKR Kota Depok sudah menuntut agar Walikota Depok menggunakan kewenangannya menolong semua masyarakat yang terdampak korona. Yang tidak punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Usulan kita konkret, minimal Rp1 triliun dari APBD Kota Depok," tegasnya.
Ia meminta agar semua kalangan harus ikut mendesak pemerintah kota Depok, terutama para anggota DPRD kota Depok,agar mau mengalokasikan APBD-nya minimal Rp1 triliun. "Saya sudah sampaikan kebeberapa anggota DPRD kota Depok, namun belum direspon," pungkasnya. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB