Minggu, 21 Desember 2025

PDAM Bebaskan Tagihan

- Rabu, 29 April 2020 | 06:58 WIB
Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Diyah Pitaloka.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebagai bentuk kepedulian pada masa pandemi Covid-19. PDAM Tirta Asasta Kota Depok memutuskan untuk membebaskan pembayaran tagihan rekening air. Khusus bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1, yang berlaku mulai tagihan bulan Mei sampai dengan Juli 2020. Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Diyah Pitaloka mengatakan, Golongan 1 yang dimaksud tersebut terbagi lagi menjadi tiga. Yaitu: Golongan 1A, atau disebut juga sebagai Kelompok Sosial Umum yang meliputi Kran Umum, kamar mandi umum, Tempat Ibadah, Rumah Yatim Piatu/ Panti Jompo milik Pemerintah dan sejenisnya. “Ada juga golongan 1B yaitu Rumah Sakit Pemerintah dan Yayasan Lembaga Pendidikan Sosial dan sejenis. Dan yang terakhir adalah Golongan 1C yang di dalamnya termasuk Rumah Sangat Sederhana,” ungkap Imas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Depok, Selasa (28/04). Imas melanjutkan, PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan tagihan air untuk Golongan 1 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban Masyarakat maupun Pemerintah selama masa PSBB ini berlangsung. Selain pembebasan tagihan air tersebut, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran Covid-19, PDAM telah menutup loket-loket dan mengalihkan pembayaran melalui channel-channel online. “Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah di berlakukan mulai April 2020. Selain itu pemberlakuan Batas Waktu Pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum tanggal akhir bulan,” tutur Imas. Dalam kondisi wabah Covid-19 ini PDAM terus mengimbau masyarakat agar mengikuti peraturan Pemerintah Kota Depok untuk #dirumahaja dan selalu berhati-hati saat berpergian. (rd/gun)   Jurnalis : M. Agung HR (IG : @agungimpresi) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X