Senin, 22 Desember 2025

Gembong Sabu di Depok Dituntut Mati

- Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:43 WIB
SIDANG : Jaksa saat melakukan sidang online kepada terdakwa Muhammad Mahmuji bin M Yakob Bandar sekaligus pengedar sabu 37,90 kilogram (Kg). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu seberat 37,90 kilogram terdakwa Muhammad Mahmuji bin M Yakob, dituntut hukuman mati. Warga Nanggewer, Kabupaten Bogor ini terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bandar atau penyedia narkotika jenis sabu. Gembong berusia 45 tahun ini, bahkan penyuplai sabu kepada anggota Polisi aktif yang sebelumnya sudah ditutut hukuman mati juga. Tuntutan kepada Yakob dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Iwan Sofyan dihadapan majelis hakim. Yang dipimpin Hakim Ketua M Iqbal Hutabarat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, melalui teleconfrence, Kamis (30/04). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah, dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram seberat 37,90 kg dimasukkan dalam 28 bungkus plastik untuk diedarkan di wilayah Kota Depok. Bahkan, terdakwa sebagai penyuplai atau pemberi narkoba kepada dua anggota kepolisian, yang juga telah dituntut hukuman mati di PN Depok seminggu lalu. Terdakwa Muhammad Mahmuji bin M Yakob, berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pertengahan Januari 2020 di rumah kediamannya. Penangkapan Yakob,  setelah dua temannya berhasil diringkus petugas kepolisian saat membawa narkotika dalam perjalanan di dalam mobil. Sejumlah barang bukti narkotika lainnya juga berhasil disita petugas di dalam rumah terdakwa. Yang memberatkan tuntutan terdakwa, imbuh JPU Putri Dwi Astrini, terdakwa sabagai salah satu bandar besar narkoba di wilayah Depok dan perbatasan Bogor serta Jakarta. Perlu diketahui sebelumnya, Kejaksaan juga telah menuntut mati Hartono bin Tugimin dan Faisal bin Usman. Dua polisi aktif ini tak berkata-kata dalam layar teleconference, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pria berusia 45 dan 46 itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati karena kedapatan telah memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (16/04). (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X