BUNUH : Setelah membunuh temannya, Boncu di vonis 20 tahun hukuman penjara. Penegasan tersebut dilakukan saat sidang online di PN Depok, Kamis (30/04). FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Andi Mardiyansyah alias Boncu tak berkata-kata dalam video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/4). Terdakwa pembunuh sadis terhadap temannya Asbulloh, di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Kota Depok, divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara. Pembacaan tersebut dilakukan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Andi Imran dan Hakim Anggota Rizky Nazario dan Ervianti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Imran dalam sidang melalui teleconference di PN Depok, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhan. Seminggu lalu terhadap terdakwa Andi Mardiyansyah alias Boncu, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Pidana.
Selain itu, Majelis Hakim Andi Imran menambahkan, seluruh barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nopol B 6596 EFJ, 1 potong sweater warna hitam, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan Monday Sucks, 1 celana jeans panjang warna hitam, 1 buah celana dalam warna cokelat, 1 pasang kaos kaki berwarna hitam, 1 buah kalung besi putih, 1 buah cincin batu akik, 1 buah cincin, uang tunai sebesar Rp4.500.000, dan 1 unit handphone merek Samsung tipe Galaxy J4 Plus warna hitam berikut casing belakang terdapat tulisan GEA dikembalikan kepada pihak keluarga melalui saksi Siti Rosyidah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Boncu, Andi Tatang Supriadi mengaku akan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
"Kita sebagai kuasa hukum akan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Andi Tatang.
Pihaknya mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang telah diajukan dalam persidangan, baik saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, sehingga pihaknya memikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Namun kita juga mewakili terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya kasus ini sehingga korban meninggal dunia," tandas Andi Tatang. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB