ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Banyaknya keluhan warga tentang pemulasaraan jenazah yang terjangkit virus Korona (Covid-19), membuat Walikota Depok, Mohammad Idris meminta kepada manajemen rumah sakit (RS) di kota Depok mematuhi peraturan yang berlaku.
“Dengan ini dimohon kepada kepada manajemen rumah sakit agar mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19,” kata Idris dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5).
Idris mengatakan, jika masih ada hal-hal yang masih menjadi kendala pihak RS berkaitan dengan penanganan virus Korona, untuk dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Idris juga menjelaskan, pihaknya pun telah membentuk tim pemulasaraan jenzah di 11 kecamatan di Kota Depok. Tim yang berisikan petugas dan relawan yang sudah diberikan pelatihan tersebut, akan menangani jenazah terindikasi virus Korona yang meninggal di rumah.
“Sudah kami bentuk tim pemulasaraan jenazah tiap kecamatan dan layanan ini tidak dipungut biaya dari pemulasaraan jenazah hingga pemakaman,” katanya. (rd/net)Editor : Pebri Mulya