PERIKSA : Kasubag TU Terminal Terpadu Depok, Reynold Jhon saat memeriksa surat keterangan dari perusahaan yang ingin menggunakan muda transportasi di Terminal Terpadu Depok, Senin (11/5). FOTO : DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Terminal Terpadu Kota Depok mulai memberlakukan pemeriksaan surat tugas terhadap sejumlah calon penumpang yang ingin ke tempat kerja, Senin (11/05).
Ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Surat Edaran Walikota Depok No443 Tahun 2020 tentang harus diberikannya surat tugas bagi yang bekerja. .
Kasubag TU Terminal Terpadu Depok, Reynold Jhon mengatakan, pemeriksaan kepada calon penumpang yang dilakukan pihaknya, sebagai kesigapan dalam mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19) di moda transportasi Kota Depok.
“Selain melakukan pemeriksaaan kelengkapan surat tugas bekerja, kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan kesehatan berkaitan dengan pandemi virus Korona,” ujar Reynold Jhon kepada Radar Depok.
Reynold Jhon menjelaskan, petugas masih mendapati beberapa masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi dengan alasan bekerja, namun tidak dibekali surat tugas dari tempatnya bekerja.
Dikarenakan masih besifat sosialisasi, pihaknya belum memberikan tindakan tegas pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada calon penumpang. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung Prihanto : (IG : @iky_slank)Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.