BARANG TERLARANG : Kapolrestro Depok Kombes Aziz Andriansyah didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok, AKP Elly memperlihatkan sajam yang digunakan saat bentrok ormas, Kamis (14/5) malam. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Bentrokan yang melibatkan dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) pecah di Jalan Gas Alam, Kecamatan Cimanggis dan di Gang Nangka, Kecamatan Tapos Kota Depok, Kamis (14/05) malam. Akibat bentrok kedua ormas mengakibatkan beberapa anggota terluka bacok dan barang-barang rusak.
Kapolrestro Depok, Kombes Aziz Andriansyah menuturkan, perselisihan tersebut sebenarnya sudah bisa di selesaikan antar pimpinan, dan sudah tak ada masalah. Artinya sudah selesai saat itu.
"Namun, setelah perselisihan itu ada oknum yang miss komunikasi dilapangan. Difikirnya perselisihan belum ada penyelesaian, mereka saling memprovokasi dan menimbulkan sedikit kericuhan serta berpotensi berkembang," ucapnya.
Seluruh jajaran siap siaga dan antisipasi untuk meredam perselisihan ini, walaupun akhirnya ada beberapa peristiwa yang berpotensi jadi masalah hukum.
"Masalah pokonya sudah selesai antar pimpinan sudah bertemu, sudah bersahabat, sudah berdamai, tidak ada masalah lagi," jelasnya kepada Radar Depok, Jumat (15/05).
Aziz juga menjelaskan, dalam kejadian ini ada korban dan beberapa kerusakan barang, serta ada beberapa korban penganiayaan.
"Masalah pokok udah selesai, namun ada masalah hukum yang tertinggal nanti akan kita tangani sesuai koridor hukum," terangnya.
Polres Metro Depok, kini tengah memeriksa kurang lebih 10 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita ingin mengetahui terlebih dahulu, apakah mereka merupakan bagian dari pelaku tindak pidana atau pelanggaran hukum, masih sedang kita dalami," sambungnya.
Menurutnya, pemicu dari perselisihan ini yaitu karena adanya miss komunikasi serta ego masing-masing kelompok. Sementara saat kejadian pihaknya menemukan beberapa senjata tajam.
“Untuk tindak pidanannya, kita sesuai aturan hukum UU darurat nomor 12 thn 51 tidak semua orang boleh membawa senjata tajam atau hal yang tidak digunakan sesuai peruntukannya akan dijerat sesuai ketentuan," pungkasnya. (rd/tul)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB