DICOPOT DAN BERI PENGARAHAN : Kasatpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny melakukan pencopotan segel di rumah makan di Jalan Raya Margonda, Jumat (5/6). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok (Satpol PP), melakukan pencopotan segel yang sebelumnya dilakukan di rumah makan dan kafe di Kota Depok. Pencopotan tersebut dilakukan pasca aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional diterapkan, Jumat (5/6).
Kasatpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pencopotan segel di rumah makan maupun kafe, sebagai tindaklanjut penerapan PSBB Proporsional. Sejumlah rumah makan dan kafe sudah dapat melayani pembeli, makan di tempat atau dibawa pulang.
“Kami sudah copot segelnya, sehingga rumah makan dan kafe dapat melayani pembeli yang ingin makan di tempat,” ujar N Lienda Ratnanurdianny kepada Radar Depok.
Rumah makan dan kafe dapat melayani pembeli makan di tempat dengan mematuhi sejumlah protokol kesehatan Kota Depok. Aturan yang harus diterapkan pengelola rumah makan dan restauran berupa menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan, dan batas pengunjung mencapai 50 persen.
Selain rumah makan dan kafe yang boleh melaksanakan aktifitasnya, yaitu rumah ibadah. Diketahui, 200 anggota Satpol PP Kota Depok dikerahkan untuk mengawasi PSBB Proposional di tiap kecamatan. Tidak hanya itu, anggotanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan, serta Patroli Kampung siaga.
“Patroli Kampung Siaga sebagai monitoring pelaksanaan PSBB di 25 RW zona merah,” terangnya.
Mantan Camat Pancoranmas tersebut mengatakan, Satpol PP Kota Depok berkolaborasi dengan sektor perangkat daerah terkait pengawasan.
Perempuan berhijab tersebut menyontohkan, pengawasan bersama tersebut seperti pengawasan sektor pendidikan, sektor tempat kerja, kantor, dunia usaha, restoran, hotel, sektor konstruksi, dan moda transportasi. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto : (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB