JELASKAN : Kasi Intel Kejaksaan Kota Depok, Herlangga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pertikaian Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riyadi dengan Babai Suhaemi, terus berlanjut. Selasa (9/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima berkas perkara dari Polres Metro Depok, terkait dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau Fitnah yang dilakukan Slamet Riyadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan, Polres Metro Depok melakukan kegiatan tahap dua, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka yang diserahkan Kejari, Slamet Riyadi disangkakan di proses penyidikan.
“Slamet Riyadi disangkakan melanggar Pasar 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1,” ujar Herlangga kepada Harian Radar Depok, Selasa (9/6).
Herlangga menjelaskan, kedua pasal tersebut hukuman pasal 311 ancaman maksimal empat tahun dan pasal 310 maksimal sembilan bulan. Pasal 311 KUHP unsurnya kejahatan menista dengan tulisan terhadap seseorang, sedangkan pasal 310 KUHP unsurnya dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain dengan menuduh orang telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud orang tersebut diketahui orang banyak, karena menista dengan tulisan.
Herlangga mengungkapkan, telah diserahkannya tersangka barang bukti tersangka, kemudian akan ditunjuk jaksa penuntut umum guna mengikuti persidangan. Nantinya, jaksa yang ditunjuk merupakan jaksa yang sama pada pra penuntutan. Slamet Riyadi, memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan karena ancamannya dibawah lima tahun. Untuk itu Jaksa berhak tidak melakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif.
“Setelah menerima tahap dua, jaksa akan merumuskan surat dakwaan dalam waktu tidak lama akan dilimpahkan ke pengadilan,” terang Herlangga.
Herlangga menuturkan, barang bukti yang diterima Kejari berupa Koran Radar Depok edisi Kamis, 8 Agustus 2019, fotocopy (legalisir) keterangan medis rawat jalan Babai Suhaemi dari RSU Bhakti Yudha, fotocopy (legalisir) keterangan bebas narkoba Babai Suhaemi dari RSUD Kota Depok, dan surat keterangan sehat Babai Suhaemi.
Sementara itu, Pengacara Babai Suhaemi, Taufik Hidayat menuturkan, telah menyaksikan proses tahap dua dan berjalan dengan lancar. Taufik melihat Polres Metro Depok telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Depok dan sudah di periksa. “Nanti tinggal kami tunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” tutup Taufik. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB