CEK : Kepala UPT KIR Dishub Kota Depok, Hadian Suryana meninjau pelaksanaan uji Kir di ruang Uji Kir Dishub Kota Depok, Selasa (9/6). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Perhubungan Kota Depok telah membuka kembali terhadap masyarakat yang ingin melakukan uji KIR kendaraan. Selasa (9/6), sebanyak 80 Kendaraan mengikuti Uji KIR yang dilaksanakan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kota Depok.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Hadian Suryana mengatakan, Dishub Kota Depok telah membuka kembali uji KIR untuk penekanan polusi udara dari kendaraan bermotor. Sebelumnya UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menutup pelayanan selama tiga bulan dikarenakan pandemi Covid-19.
“Ditutup sejak 23 Maret hingga 8 Juni, dan kini kami sudah buka kembali,” ujar Hadian Suryana kepada Radar Depok.
Hadian Suryana menjelaskan, sebanyak 80 kendaraan telah mengikuti Uji KIR. Sejumlah kendaraan dilakukan pemeriksaan mulai dari emisi gas buang, rem kendaraan, hingga komponen kendaraan lainnya. Uji KIR kendaraan sudah di buka sejak pukul 08.30 hingga selesai.
Hadian Suryana mengungkapkan, pada umumnya Uji Kir di UPT Pengujuan Kendaraan Bermotor mampu melayani 120 kendaraan, namun dikarenakan Kota Depok masih PSBB Proposional, pendaftaran hanya dibatasi sebanyak 80 kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tidak akan lolos untuk mengikuti uji KIR. Persyaratan yang harus di penuhi pemohon, melengkapi buku uji, fotocopy STNK, fotocopy KTP, surat kuasa, NPWP, SIUP, SRUT. Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan KI, fotocopy STNK, dan fotocopy KTP.
“Pemilik kendaraan sebelum mengikuti uji KIR diharapkan memenuhi persyaratan,” terang Hadian Suryana.
Hadian Suryana menuturkan, guna memberikan kenyamanan dan melindungi petugas, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) kepada petugas yang melakukan pengujian KIR. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih dalam terkait kenyamanan dalam pelayanan uji KIR. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB