MELAYANI PEMBELI : Pedagang ikan melayani pembeli saat berada di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Perseteruan terkait status quo lahan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji Kota Depok semakin menjadi-jadi. Malah terbaru, ada pihak yang mengklaim mewakili pedagang meminta segera mengeksekusi pasar. Padahal, pedagang asli tetap solid menganggap lahan pasar milik negar atau Pemkot Depok.
Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Kemirimuka, Hantoro mengatakan, pedagang berkomitmen tetap menolak eksekusi lahan Pasar Kemirimuka. Karena lahan pasar tersebut masih dianggap milik negara, dan harus dikelola negara bukan malah diambil alih swasta.
Dia juga mengatakan, tidak ada pedagang yang mendukung eksekusi. Secara logika para pedagang ingin tetap berdagang dan dibina pemerintah Kota Depok. Terbukti, saat ini menurutnya pasar masih dikelola Pemkot Depok, dengan menempatkan UPT Pasar Kemirimuka.
"Kami masih bertahan untuk tetap bisa jualan di Pasar Kemirimuka," kata Hantoro kepada Harian Radar Depok, Rabu (10/06).
Hantoro membantah, pedagang pasar telah menyurati Pengadilan Negeri (PN) untuk segera mengeksekusi Pasar Kemirimuka. Tidak ada pedagang yang surati PN.
“Kalau dia pedagang coba tunjukan dia jualan apa, dan posisi kiosnya di Pasar Kemirimuka apa, dia pedagang mana" tegas Hantoro.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah mengaku, masih berupaya melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak APPSI provinsi dan APPSI Pusat," singkatnya. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB