Minggu, 21 Desember 2025

Penanganan Manusia Silver Lintas Sektor

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:54 WIB
HARUS DIPANTAU : Manusia silver anak saat berada di kawasan Terminal Terpadu Kota Depok untuk mengais rejeki. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Masih banyak anak-anak di Kota Depok yang berkeliaran di jalan. Jumlahnya pun banyak. Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok memberikan edukasi kepada orangtua anak-anak yang menjadi manusia silver. Orangtua diingatkan seputar tanggung jawab dan hak terhadap anak yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, orangtua manusia silver cilik harus paham mengenai pentingnya pendidikan untuk anak. Karena itu, anak harus tetap belajar di sekolah. Dikatakan Nessi, DPAPMK akan mengadakan advokasi pada salah satu manusia silver cilik yang belum memiliki akta kelahiran. Nantinya, anak tersebut bakal dibantu ke pihak kelurahan atau kecamatan untuk mendapat akta kelahiran. “Kami jelaskan mengenai UU Nomor 23 tahun 2002. Yaitu anak-anak yang masih berusia 0-18 tahun dan mereka masih dilindungi oleh UU,” kata Nessi. Lebih lanjut, beber Nessy, penanganan manusia silver cilik akan melibatkan lintas Perangkat Daerah (PD), permasalahan seperti ini harus melibatkan banyak pihak. Seperti kalau terkait sekolah ada peran Dinas Pendidikan (Disdik), terkait penelantaran atau keluarga tidak mampu ada peran Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, jika anak belum memiliki Akta Kelahiran terdapat peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Banyak yang harus dilibatkan. Oleh karena itu saya akan berkoordinasi dengan PD terkait agar permasalahan ini bisa teratasi dengan baik,” ungkapnya. Aldi (18), anak silver yang biasa di lampu merah Perapatan Depok, dalam sehari dia menghasilkan uang sebesar Rp40 ribu, yang dipakai untuk menopang biaya hidup keluarganya. "Satu-satunya jalan jadi manusia silver untuk bisa bertahan hidup," pungkasnya. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X