Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perkara Penipuan Ricuh

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:03 WIB
SUASANA : Sidang perkara pidana penipuan sapi, dengan terdakwa RU alias Iyan Bin Embon, dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, berjalan ricuh, Kamis (11/06). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang perkara pidana penipuan sapi, dengan terdakwa RU alias Iyan Bin Embon, dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, berjalan ricuh, Kamis (11/06). Pantauan wartawan di lokasi sidang, kericuhan berawal ketika pengacara terdakwa memeriksa saksi korban yakni RTS. Selanjutnya saksi korban terdorong oleh pengacara terdakwa. Dari tindakan penasihat hukum itulah, RTS naik pitam. Dia berdiri dan marah-marah dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU), Putri Dwi Astrini sempat melerai kejadian tersebut. “Pengacara mendorong saya, lalu dipisahkan sama Jaksa Ibu Putri,” kata RTS. Sidang lanjutan perkara pidana penipuan sapi dengan agenda pemeriksaan saksi no. perkara 291/pid.sus/2020/PN.Dpk itu, dimulai pada pukul 15:00 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Forci Nilpa Darma Nugraha denga anggota Medica Prakasa Muhammad dan Iqbal Hutabarat. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X