Senin, 22 Desember 2025

New Normal Harus Diawasi Ketat

- Jumat, 19 Juni 2020 | 09:58 WIB
Ikravani Hilman.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Keputusan menghentikan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan mengganti skenario Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal harus diawasi dengan ketat. Baik dari penerapan protokol kesehatan maupun penganggaran dalam penganggulangan Covid-19. "Penerapan kebijakan new normal harus dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat,” tutur Sekjen DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravani Hilman kepada Radar Depok. Ia menegaskan, skenario New Normal tersebut yang dilonggarkan adalah interaksi sosialnya, dalam hal ini untuk menghidupkan ekonomi masyarakat agar tetap berjalan di tengah pandemi Virus Korona. “Bukan penanggulangan dan penangannya. Pemerintah pun harus memastikan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan, jika tidak dilakukan, bisa-bisa kita mundur lagi ke PSBB,” tegas Ikra, sapaannya. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini meyakini, hal tersebut dapat dicegah, sepanjang penanganan dan penanggulangannya berjalan dengan maksimal serta efektif. Namun, lagi-lagi, hal ini membutuhkan biaya. Anggaran tersebut, dapat menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT), yang tidak perlu tender, karena sifatnya kegawatdaruratan. Di sini, kata Ikra, peran DPRD harus kuat dalam melakukan fungsinya. “Seperti diawal, untuk menanggulangi Cobid-19 di Kota Depok, disepakati BTT Rp104 miliar, itu sebagian untuk menalangi biaya BPJS dan lainnya. Kemudian, ada pergeseran anggaran (Hasil refocusing) menjadi Rp290 miliar. Ini yang ingin kami ketahui pergeserannya untuk apa saja dan kemana saja,” kata Ikra. Selama masa PSBB, lanjut Ikra, DPRD Kota Depok melakukan rapat-rapat dengan Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Covid-19 baik dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran maupun pengawasan. Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok memandang ada keterbatasan di dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, terutama dalam fungsi pengawasan. Hal ini terjadi karena penanganan Covid-19 ini bersifat multisekotral. Oleh karena itu pelibatan seluruh OPD dalam Gugus Tugas adalah langkah yang tepat. "Berlawanan dengan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19, DPRD Kota Depok melakukan pengawasan secara sektoral lewat Alat Kelengkapan Dewan terutama Komisi-komisi dan Badan Anggaran," ungkap Ikrav. DPRD Kota Depok, lanjutnya, memiliki empat Komisi yang masing-masing komisi memiliki bidang pengawasan yang berbeda dengan demikian bermitra kerja dengan OPD yang berbeda. Demikian halnya dengan Badan Anggaran yang memiliki wewenang dan fungsi tertentu. Karena sifat dari Alat kelengkapan dewan tersebut, maka pengawasan yang dilakukan bersifat sektoral. Padahal Penanganan Covid-19 ini bersifat multisektoral. Tentu saja hal ini menyebabkan pengawasan menjadi kurang maksimal. "Maka, kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Covid-19 (Pansus Covid 19). Sebagai alat kelengkapan Dewan yang bersifat sementara, pembentukan Pansus harus mempertimbangkan keterwakilan Komisi-komisi dan badan-badan di DPRD selain keterwakilan Fraksi,” paparnya. Dengan demikian, Pansus bisa mengatasi kendala sektoral yang dimiliki oleh Alat Kelengkapan Dewan yang ada selama ini. Pengawasan pun bisa dilakukan lebih fokus dan menyeluruh. “Inilah yang kami maksudkan dengan memaksimumkan fungsi Pengawasan,” tandasnya. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X