BEBAS : 93 pegawai Rutan Kelas I Depok menjalani tes urine, Jumat (19/06). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok. Hasilnya pun baik. Seluruh pegawai dinyatakan negatif narkoba. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - 93 pegawai Rutan Kelas I Depok menjalani tes urine, Jumat (19/06). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok. Hasilnya pun baik. Seluruh pegawai dinyatakan negatif narkoba.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi mengatakan, tes urine adalah realisasi dari arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrasi, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pidatonya, kata Dedy, Menkumham menyampaikan atensi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran pemasyarakatan, untuk menjadikan masalah peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Narkoba merupakan musuh utama bangsa yang dapat memberikan dampak buruk bagi generasi Indonesia di masa yang akan datang, untuk itu seluruh jajaran Pemasyarakatan diminta untuk tunduk dan taat kepada pimpinan, yaitu memberantas semua peredaran narkoba. Give The Best to Your Country (berikan yang terbaik untuk negaramu),” kata Dedy menyampaikan pernyataan Yasonna
Begitu juga dengan Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor ITJ.OT.02.01-03 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan perkusor narkotika (P4GN) serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 12 Juni 2020 tentang komitmen untuk pemasyarakatan maju.
Kala itu, jelas Dedy, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, ada tiga kunci utama pemasyarakatan untuk maju. “Pertama, deteksi dini gangguan kamtib. Kedua, berantas narkoba dan ketiga, sinergi dengan aparat penegak hukum.”
Menurut Dedy, sinergitas aparat penegak hukum khususnya kepada BNNK Depok telah terlaksana dengan sangat baik. Rutan Kelas I Depok telah membuat perjanjian kerja sama dengan BNNK Depok pada tanggal 10 Februari 2020.
Dedy menegaskan, ini merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta tercapainya rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP di Rutan Kelas I Depok. Dedy pun mengaku bersyukur, lantaran seluruh petugas yang menjalani pemeriksaan hasilnya negatif (terbebas) dari pengaruh narkoba.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Rutan Kelas I Depok untuk meningkatkan komitmen dalam memberantas Narkoba di lingkungan Rutan Kelas I Depok, perkuat koordinasi dengan stake holder kita, BNN Kota Depok, wujudkan sinergitas aparat penegak hukum sehingga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan, selain permasalahan narkoba, beberapa waktu ini telah terjadi gangguan kamtib di beberapa UPT pemasyarakatan di berbagai daerah.
“Tentunya hal ini menjadi evaluasi untuk kita semua agar dapat meningkatkan pengamanan dan pengawasan di dalam Rutan dengan cara melakukan razia secara rutin serta memaksimalkan kegiatan intelijen,” jelasnya.
Kemudian, dalam upaya peningkatan sektor kualitas pelayanan publik, pihaknya melakukan persiapan untuk membuka kembali pelayanan-pelayanan publik yang selama masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan. Di antaranya yaitu pelayanan kunjungan non kontak fisik, kegiatan pembinaan kerohanian dan kepribadian serta penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara virtual.
“Seluruh kegiatan tersebut tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19,” pungkasnya. (rd/jun)
Jurnalis : Junior Williandro
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB