Humas PN Depok, Ahmad Fadil.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Berkas perkara pidana Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi (SR) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Hal itu disampaikan Humas PN Depok, Ahmad Fadil, Selasa (30/06).
Fadil memastikan bahwa PN Depok telah menerima pelimpahan berkas atas nama Selamet Riyadi yang sudah ada penetapan dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok.
“Iya, PN Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Selamet Riyadi. Majelis Hakimnya itu dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad,” tutur Fadil.
Ia pun menjelaskan bahwa SR dijerat dengan Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum, yakni Pertama, melanggar Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau Kedua, melanggar Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara.
“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Rozi Juliantono dan sidang perdana nantinya akan digelar pada Selasa (7/7),” katanya.
Fadil menerangkan, perkara yang didakwakan kepada SR secara umum disebutkan bahwa pada Kamis, 08 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Blok Rambutan RT 4/4 No.54 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status penahanan SR saat dilimpah ke PN Depok, Humas menjelaskan bahwa status penahanan SR adalah tidak ditahan. Namun, bukan berarti SR tidak bisa ditahan saat persidangan digelar.
“Meskipun terdakwa tidak dilakukan penahanan di Kepolisian maupun di Kejaksaan, bukan berarti terdakwa tidak bisa ditahan. Majelis Hakim yang memeriksa dan memimpin persidangan, bisa saja menahan terdakwa dengan mengeluarkan penetapan ataupun sebaliknya. Penasehat hukum terdakwa saat persidangan juga bisa mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasus Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kepastian tersebut menyusul telah diserahkannya berkas perkara bernomor register : PDM–92/Depok/06/2020 Tanggal 09 Juni 2020. Berkas tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok via Bagian Pidana di PTSP PN Depok.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arif Syafrianto mengatakan, berkas tersangka atas nama Selamet Riyadi telah resmi diserahkan kepada PN Depok. “Telah dilimpahkannya berkas tersebut, maka kami dari Kejaksaan Negeri Depok yang sebelumnya telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya kepada Radar Depok, Jumat (26/06).
Menurutnya, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut. Maka kewenangan menyangkut jadwal persidangan menjadi domain dari PN Depok. “Untuk agenda persidangan, kami tinggal menunggu dari PN,” katanya.
Selamet Riyadi selaku tersangka, disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan kurungan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Babai Suhaemi dan Selamet Riyadi yang berujung pelaporan ke polisi. Bermula dari statemen dari Selamet yang mengatakan kalau Babai Suhaemi dipecat dari PKB Kota Depok, dengan alasan penggunaan narkoba.
Malah waktu itu, Selamet Riyadi mengklaim kalau pihaknya memiliki alasan yang kuat terkait hal itu. Oleh karena itu, penggunaan narkoba dijadikan salah satu alasan untuk pemecatan Babai.
Babai Suhaemi yang tidak terima dengan “nyanyian” Selamet Riyadi, melaporkannya ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah oleh Selamet Riyadi.
Selamet Riyadi sendiri, atas ulahnya tersebut, oleh pihak kepolisian disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat 1 yang unsurnya adalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh orang itu telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan itu diketahui oleh orang banyak karena telah menista dengan tulisan atau penghinaan.
Selain Pasal 310 ayat 1, mantan anggota DPRD Kota Depok ini juga disangkakan dengan Pasal 311 ayat 1 yang unsurnya adalah kejahatan menista dengan tulisan terhadap seseorang. (rd/rub)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya