ILUSTRASI : Pengunjung memesan makanan saat berada di salah satu restoran di Mall Depok Town Square. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tengah berusaha meningkatkan pendapatan pajak daerah. Senin (6/7), target yang sebelumnya Rp1,2 triliun akan dievaluasi. Perubahan tersebut menyusul adanya Pandemi Virus Korona atau Covid-19.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, guna meningkatkan pendapatan Kota Depok, BKD Kota Depok tengah berusaha meningkatkan pajak daerah. Rencananya, BKD Kota Depok akan melakukan evaluasi dan kemungkinan akan ada perubahan target pajak.
“Kita lihat nanti saat perubahan anggaran,” ujar Nina kepada Radar Dedok, Senin (6/7).
Nina memperkirakan, akan ada perubahan signifikan pada pajak perhotelan, restauran, dan parkiran. Namun, Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2), tidak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Satu BKD Kota Depok, Endra mengatakan, BKD Kota Depok tengah berusaha meningkatkan pajak daerah, seperti restauran, perhotelan, dan parkiran. Tahun lalu, pajak yang diperloleh pada tiga sektor tersebut mencapai Rp1 triliun dari target Rp911 miliar.
Tahun ini, lanjut Endra, target pajak hotel Rp20.424.000.000, pajak restaurant Rp167.838.000.000, pajak hiburan Rp23.769.000.000, pajak reklame Rp20.769.000.000, pajak penerangan jalan Rp95.000.000.000, pajak parkir Rp13.601.000.000, dan pajak air tanah Rp3.800.000.000.
Dari target tersebut, relalisasi pajak hingga saat ini seperti pajak hotel Rp5.204.899.307, pajak restaurant Rp73.971.567.663, pajak hiburan Rp8.614.225.008, pajak reklame Rp14.189.057.282, pajak penerangan jalan Rp52.932.357.765, pajak parkir Rp5.226.934.238, dan pajak air tanah Rp6.475.312.293.
“Guna mencapai target kami tengah melakukan berbagai strategi,” terang Endra.
Endra mengungkapkan, strategi yang tengah dilakukan yakni, memberikan sosialisasi kepada wajib pajak melui media sosial, cetak maupun online. Selain itu, dilakukan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak, pembayaran dapat dicicil selama tiga bulan dari laporan yang diterima, pengurangan nilai pajak untuk masyarakat miskin sebesar 40 persen berdasarkan data dari Dinsos Kota Depok, dan sejumlah kebijakan lainnya.
Endra menuturkan, sebelum Covid-19 harga air baku sebagai salah satu instrumen perhitungan pajak air tanah mengalami kenaikan. Namun pada kondisi Covid-19, dilakukan kebijakan dengan memberikan pengurangan pembayaran dengan cara pengurangan pembayaran selama dua tahun, secara otomatis. Untuk 2020 pengurangan sebesar 65 persen dan 2021 sebesar 35 persen dari nilai pajak.
“Semoga realisasi pajak pada tahun ini dapat sesuai target yang telah ditentukan,” tutup Endra. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB