UNGKAP KASUS : Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menggelar rilis ungkap kasus penipuan jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO), di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/2). FOTO : JUNIOR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Masih ingat dengan Anwar Bin Sodikin. Hukuman bagi Bos Wedding Organizer (WO) Panda Manda, sudah pada puncaknya. Pria yang menipu hampir 70 pasangan nikah ini divonis lima tahun penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (7/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Anwar terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘beberapa kali penipuan’. Aksi tersebut dilakukan Anwar berawal sejak memulai usaha Wedding Organizer (WO) menggunakan modal hasil pengajuan pinjaman ke Bank.
Dikarenakan masih kekurangan modal, maka terdakwa mengambil dana booking (DP) customer yang dipergunakan untuk biaya operasional usaha. Diantaranya, sewa ruko atau galeri pandamanda dan membayar cicilan peralatan pernikahan.
Dalam mengoperasionalkan usahanya, Anwar tidak mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang tetap. Sementara para karyawan, menjalankan pekerjaannya berdasarkan perintah dari terdakwa.
Untuk mendapatkan customer, terdakwa melakukan promosi paket-paket promo. Lalu pada Oktober 2019 di Galeri Pandamanda, Ruko Mampang Jalan Pramuka Raya Nomor 3 RT1/2 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Anwar didatangi saksi korban Isnaini dan Efan.
Saksi korban mendatangi terdakwa mengenai acara pernikahan yang akan diselenggarakan pada 2 Oktober 2020 di Gedung Banda Kalibata, Jakarta Selatan. Kemudian terdakwa menawarkan paket promo Rp50 juta disertai dengan bonus-bonus menarik lainnya, dengan syarat harus membayarkan uang DP sebesar Rp10 Juta atau sebesar 50 persen.
Nantinya, akan mendapatkan free wedding card sebanyak 250 psc, prewedding indoo/out door, wedding ring (cincin pernikahan) seberat 10 gram dan photobooth unlimited selama dua jam. Selain itu, Anwar juga menjanjikan, apabila pembayaran dilakukan secara lunas maka saksi korban akan mendapatkan bonus tambahan berupa free 100 pax buffet dan 100 pax food stall yang menurut terdakwa, paket promo tersebut hanya tersisa satu quota.
Atas penawaran tersebut, maka saksi korban merasa yakin dan tertarik. Sehingga sepakat untuk mengambil paket promo seharga Rp50 juta, dengan tanda jadi sebesar lima juta rupiah dengan cara ditransfer ke Rekening BCA Nomor 42102222231 atas nama terdakwa.
Selanjutnya, saksi korban mentransfer kepada terdakwa secara bertahap. Pada 18 Oktober 2019 sebesar lima juta rupiah, pada 9 Desember 2019 sebesar Rp10 Juta, pada 10 Desember 2019 sebesar lima juta rupiah, pada 22 Desember 2019 sebesar Rp10.075.000. Kemudian pada 23 Desember 2019 sebesar Rp10 Juta dan pada 26 Desember 2019 sebesar lima juta rupiah.
Selain Isnaini, terdakwa juga mendapatkan pesanan jasa pernikahan dari saksi korban lainnya yang tertarik. Karena melihat iklan promosi WO Panda Manda yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial instagram.
Akibat perbuatannya, JPU Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi. Dan atau memperdagangkan barang, dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan. Iklan atau promosi penjualan barang dan jasa tersebut, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Ketiga JPU.
“Makan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU Putri.
Namun, tuntutan JPU tersebut berbeda dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Eko Julianto dengan anggota Sri Rejeki dan Yulinda Trimurti Asih Muryati. Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘beberapa kali penipuan’ sebagaimana dalam Dakwaan Pertama JPU, yakni melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Bin Sodikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur Hakim Ketua Eko dalam pembacaan amar putusan. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB