Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Hewan Kurban Ditegur Satpol PP Depok

- Jumat, 10 Juli 2020 | 09:43 WIB
PATROLI : Anggota Satpol PP Kota Depok saat melakukan peneguran terhadap pedagang hewan kurban di Jalan Raya Gas Alam, Kecamatan Cimanggis, Kamis (9/7). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menengur pedagang hewan kurban yang tidak mematuhi aturan, Kamis (9/7). Peneguran tersebut menyusul belum terpenuhinya aturan lapak hewan kurban saat pandemi Covid-19. Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Rantanurdianny mengatakan, anggota Satpol PP setiap saat melakukan patroli wilayah PSBB Kota Depok di perpanjang. Patroli tersebut salah satunya melakukan pengecekan, terhadap lapak penjual hewan kurban yang telah diatur Pemerintah Kota Depok. “Kami melakukan pengecekan dan terdapat penjual hewan kurban yang belum mematuhi peraturan Pemerintah Kota Depok,” ujar Lienda Ratnanurdianny kepada Radar Depok, Kamis (9/7). Lienda menjelaskan, apabila terdapat lapak penjual hewan kurban tidak mengindahkan peraturan Pemerintah Kota Depok, penjual tersebut akan diberikan teguran. Pengecekan lapak hewan kurban sudah dilaksanakan sejak 26 Juni, sekaligus mensosialisasikan mekanisme aturan dan mengedepankan patroli kesehatan saat berjualan. Penjual hewan kurban diminta untuk memiliki izin dari aparatur pemerintahan setempat. Selain itu, hewan yang dijual pedagang harus dilakukan pengecekan kesehatan hewan, sehingga hewan yang dijual sudah dipastikan sehat. “Pastikan hewan yang di jual dalam kondisi sehat dan tertebas dari penyakit hewan,” terangnya. Sementara itu, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, salah satu lapak yang dilakukan peneguran yakni di Jalan Raya Gas Alam, Kecamatan Cimanggis. Pedagang tersebut kedapatan tidak mematuhi aturan Pemerintah Kota Depok. Muhammad Fahmi mengungkapkan, pedagang hewan kurban harus memiliki dan mengikuti aturan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Dalam SE tersebut pedagang harus menempati lahan yang telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Muhammad Fahmi menjelaskan, pedagang hewan kurban harus memiliki surat izin dari aparatur pemerintahan setempat, mulai dari kelurahan hingga kecamatan sesuai domisili lapak yang dijadikan tempat berjualan. Selain itu, kesehatan hewan dan kondisi lapak jualan tidak menganggu lingkungan sekitar maupun tata tertib aturan yang telah ditetapkan. “Apabila teguran kami tidak diindahkan dan pedagang masih melakukan pelanggaran akan diberikan surat peringatan, sesuai arahan pimpinan,” tutupnya. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X