Senin, 22 Desember 2025

Perhatikan Sistem Penanganan Limbah Hewan Kurban

- Kamis, 16 Juli 2020 | 09:07 WIB
VIRTUAL ZOOM : Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati (tiga dari kanan) saat melaksanakan virtual zoom dalam kegiatan penilaian lomba 3 R, di ruang rapat DLHK Kota Depok. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok meminta panitia kurban memperhatikan sistem penanganan limbah saat pelaksanaan kegiatan kurban. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pencemaran lingkungan. “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani limbah kurban. Seperti, tidak membuang limbah dari hewan dan hasil pemotongan hewan ke sungai,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati, Rabu (15/07). Selain itu, lanjutnya, panitia juga harus memperhatikan tempat pengelolaan dan penampungan limbah melalui beberapa kriteria. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok. “Misalnya, terpisah dari tempat penanganan daging dan jeroan, terdiri dari penanganan limbah cair dan padat. Panitia juga wajib mendesain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” terangnya. Ety juga menjelaskan, untuk penanganan limbah cair bisa menggunakan septictank permanen dan tidak dialirkan langsung ke pembuangan umum. Jika septictank tidak bersifat permanen, harus dilakukan penimbunan setelah proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditaburi kapur. “Untuk limbah padat, agar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain supaya dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut. Mudah-mudahan SE yang dikeluarkan wali kota ini bisa menjadi acuan,” tutupnya. (dic/net)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X