Senin, 22 Desember 2025

Buluk, Si Penculik Anak Dibekuk Polres Metro Depok

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:20 WIB
KENA DEH : Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah (kanan) saat menginterogasi Iswanto (23), pelaku penculikan delapan anak di Kota Depok, Jumat (17/07). FOTO : JUNIOR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK Iswanto alias Buluk (23) dipastikan bakal mendekam lama dibalik jeruji beji. Dia akan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Buluk berhasil membuat heboh jagat media sosial, atas aksinya menculik delapan anak di Kota Depok, 27 Juni lalu. Sejak saat itulah, pria pengangguran ini menjadi buruan polisi. Buron lebih dari dua minggu, ia pun berhasil ditangkap pada Kamis (16/07), di Taman Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini melalui beberapa proses. Pertama, penyidik meminta keterangan dari empat korban penculikan. Diketahui, dari total delapan anak yang dibawa kabur, empat anak berhasil melarikan diri. “Dan benar, ternyata mereka diduga akan dilakukan penculikan atau kejahatan yang lain oleh seseorang,” ungkap Azis kepada Radar Depok, Jumat (17/07). Dari sana, sambung dia, penyidik merilis sketsa terduga pelaku. Disebar melalui media sosial, media elektronik, termasuk ke beberapa lokasi, baik itu tempat mangkal angkot, terminal, dan pasar. “Kemudian, kami mendapat informasi dari masyarakat yang melihat pelaku di Pasar Senen, sesuai dengan ciri-ciri sketsa. Setelah itu, pelaku berhasil kami bekuk,” terangnya. Azis menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, diketahui motif dari aksinya adalah untuk mengambil ponsel korban. Mau dijual untuk menyambung hidup. Pelaku merupakan tuna wisma. Tidak sampai disana. Dari pengembangan, pelaku nyatanya juga melakukan tindak pencabulan kepada dua orang korban perempuan. Pelaku pernah terdata di Polsek Kramat Jati atas kasus serupa. “Yang dicabuli juga ada. Walaupun dirangkul dan diraba-raba tetapi tetap saja itu dilarang menurut UU khususnya perlindungan anak UU no 35 thn 2004. Terhadap pelaku kami berikan pasal 83, 82. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Sementara itu, Buluk mengaku aksinya dilandasi karena mengincar ponsel korbannya. Modusnya, ia sengaja mengajak para calon korbannya untuk mengikuti turnamen game daring. Ia mengambil korban di sekitaran Pasar Agung. “Saya bawa ke taman yang menuju Lenteng Agung. Setelah sampai Pasar Induk Jakarta Timur, saya suruh tidur, langsung saya tinggal pergi,” kata dia. Buluk mengambil dua ponsel korban. Bilangnya biar aman. Padahal ia jual seharga Rp800 ribu. Ia mengakui bila ada korbannya yang dicabuli. “Iya saya mengaku. Saya memohon maaf,” pungkas pria bertato naga ini. Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna. Kata dia, kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok karen telah membuat resah warga, khususnya para orangtua. “Kami sangat apresiasi kinerja rekan-rekan kepolisian dan terima kasih yang luar biasa Setelah ini, tingkat kewaspadaan kita para orangtua, tentunya harus lebih waspada lagi. Termasuk di tingkat pemerintah, tingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya. (rd/jun)   Ungkap Kasus Penculikan   Waktu & TKP - 27 Juni 2020 Parkiran Pasar Agung Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya   Waktu Penangkapan - Kamis 16 Juli 2020 Pukul 13:30 WIB, di Taman Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat   Proses Penangkapan - Informasi dari masyarakat yang melihat pelaku di Pasar Senen sesuai dengan ciri-ciri disebar.   Pelaku - Iswanto alias Buluk (23 Tahun)   Modus - Pelaku menculik anak dibawah umur dari TKP lalu diajak naik angkutan umum. Turun lampu merah Juanda. Selanjutnya jalan kaki sampai taman UI. Setelah itu pelaku mencabuli kedua korban perempuan, lalu mengajak para korban ke Pasar Kramat Jati dengan angkutan umum dan meminta ponsel para korban dan meninggalkannya. Saksi Korban
  1. RR (13)
  2. MR (13)
  3. EF (11)
  4. RD (13)
  5. K (13)
  6. L (11)
  7. A (12)
  8. B (13)
- Saksi korban 1 s/d 4 berhasil melarikan diri. Dan 5 s/d 8 berhasil ditemukan di halaman parkir RS Harapan Bunda Ciracas Jakarta Timur pada hari Minggu, 28 Juni 2020.   Jurnalis : Junior Williandro Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=p36IWy70OLk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X