MENGURUS BERKAS : Sejumlah warga mengurus berkas di Ruang Pelayanan Disdukcapil, Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, telah memberlakukan pencetakan kependudukan menggunakan kertas A4, kecuali e-KTP dan KIA. Hal itu merupakan tindaklanjut dari Permendagri No109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, Minggu (19/07).
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan, Disdukcapil Kota Depok tengah menyosialisasikan pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas A4. Walaupun begitu, pencetakan menggunakan kertas A4 dengan miliki berat 80 gram terkait keamanan.
“Dokumen tetap memiliki barcode dan terkoneksi dengan data kependudukan pusat,” ujar Jaka Susanta kepada Radar Depok.
Jaka menjelaskan, sebanyak 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas A4, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Namun untuk e-KTP dan KIA tidak dapat dilakukan pencetakan menggunakan kertas A4. Pemberlakukan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Juli sehingga Disdukcapil Kota Depok, terus memberikan sosialisasi pemahaman tersebut kepada masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan pencetakan kartu keluarga di kantor Disdukcapil Kota Depok, maupun di rumah masyarakat. Namun masyarakat yang mencetak sendiri, dapat menghubungi Disdukcapil terlebih dahulu dan diberikan Personal Indentification Number (PIN) dari Kemendagri.
“Masyarakat yang ingin mencetak sendiri nantinya akan di kirim format melalui PDF maupun barcode ke email maupun no handphone masyarakat,” terang Jaka.
Terkait legalisir, sambung dia, dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu di legalisir. Hal itu sesuai dengan Permendagri No104 Tahun 2019 pada ayat empat, tentang Pendokumentasian Adminstrasi Kependudukan. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB