Kasi Intel Kejaksaan Kota Depok, Herlangga
RADARDEPOK.OM, DEPOK - Kasus Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos seakan hilang di telan bumi. Kasus yang menyeret mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail hingga kini belum terlihat tindaklanjutnya. Padahal, kerugian negara yang dialami mencapai Rp10,7 Miliar, Kamis (23/07).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, kasus Nur Mahmudi Ismail terkait dugaan korupsi Jalan Nangka, posisi kasus tersebut masih P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Menurutnya, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi Polres Metro Depok, terkait kasus Nur Mahmudi Ismail.
"Kalau tidak salah sudah tiga kali terakhir itu tahun lalu," ujar Herlangga kepada Radar Depok.
Herlangga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Depok masih menunggu kepolisian, mengembalikan berkas untuk dilanjuti ketahapan selanjutnya. Herlangga menambahkan, menangani kasus korupsi diperlukan ketelitian dan ketepatan, dalam penanganan sebelum dilanjutkan kepersidangan. Menurutnya, dengan ketelitian tersebut guna menghindari kesalahan pada persidangan.
Penanganan kasus korupsi yang bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), berbeda dengan penanganan kasus lainnya. Tersangka tidak dilakukan penahanan, nantinya akan berdampak terhadap langkah kedepannya. Apabila tersangka ditahan dan masa tahanan telah habis, serta pihaknya belum dapat membuktikan, akan berdampak terhadap pihaknya.
"Kalau ditahan dan masa tahanan habis, namun kita belum dapat membuktikan, kita dapat digugat karena merampak kemerdekaan tahanan," tutup Herlangga. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB