Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Berlakukan Tes Swab Pada ODP

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:57 WIB
TES : pelaksanaan Swab Test kepada pedagang di Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memberlakukan perubahan mekanisme penanganan pasien kasus Covid-19 di Kota Depok. Hal itu tidak terlepas dari perubahan istilah pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, tertuang pada Permenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan, setelah turunnya Permenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, terkait perubahan istilah, pihaknya langsung melakukan perubahan prosedur penanganan pasien Covid-19. Sebelumnya pasein kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Erat, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) disatukan menjadi kategori Suspek. "Dengan perubahan istilah penanganannya pun berbeda mengikuti katagori istilah," ujar Novarita, Jumat (24/07). Novarita menjelaskan, pasien ODP yang sebelumnya hanya menjalani rapid test pada penanganan, saat ini pasien tersebut dilakukan Swab-PCR karena termasuk Suspek. Untuk ODP dilakukan test PCR dikarenakan kasusnya bergejala ringan mirip dengan Covid-19, berbeda dengan PDP yang bergejala berat. Kata dia, untuk penanganan kasus OTG hanya dilakukan pemantauan. Nantinya, pasien yang masuk katagori OTG akan dipantau secara rutin kondisinya. Apabila terdapat perubahan gejala, mengarah pada peningkatan status dan masuk katagori suspek, pihaknya akan melakukan tes PCR. "Pemantauan dilakukan selama 14 hari dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," tutup Novarita. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X