Senin, 22 Desember 2025

Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Ciliwung

- Senin, 27 Juli 2020 | 09:06 WIB
Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Diyah Pitaloka.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Menjelang Hari Raya Idul Adha pada akhir Juli mendatang, PDAM Tirta Asasta Depok mengimbau warga untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke Sungai Ciliwung, karena dapat mencemari lingkungan dan berdampak pada kualitas air. "Kotoran dari hewan kurban yang dibuang ke Sungai Ciliwung dapat memengaruhi kualitas air, bahkan membuat air menjadi berbau,” ungkap Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Diyah Pitaloka. Imas juga berharap, masyarakat untuk tidak membuang sisa-sisa kotoran hewan kurban ke sungai. “Karena air PDAM bersumber dari Sungai Ciliwung. IPA Legong dan Citayam juga mengambil air dari sana,” terangnya Selain itu lanjut Imas, membuang limbah hewan kurban di sungai juga menyalahi aturan. Sebab, ketentuannya telah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 10, dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Pihaknya meminta agar warga mengikuti ketentuan penanganan limbah kurban yang ditetapkan. Misalnya dikubur dalam tanah. “Pemkot Depok juga telah mengeluarkan larangan menggunakan plastik. Oleh karena itu, masyarakat harus dapat menjaga lingkungan dan kualitas air di sungai,” pungkasnya. (rd/gun)   Jurnalis : M. Agung HR Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X