MASIH DILAKUKAN : Warga saat membersihkan kotoran hewan kurban di salah satu kali yang berada di Kota Depok, Sabtu (1/7). Meskipun pemerintah Kota Depok melarang hal tersebut, masih terlihat banyak masyarakat yang membersihkannya pada aliran sungai atau kali. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Peringatan melarang cuci dan membuang jeroan hewan kurban hanya angin lalu. Buktinya Sabtu (1/8), disejumlah lokasi se-Kota Depok masyarakat masih membuang dan membersihkan kotoran hewan kurban di aliran air. Salah satunya, di Kali Baru Cipayung.
Salah seorang warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Iyat (37) mengatakan, masih ada saja yang membuang sampah sembarangan ke aliran Kali Baru. Menurutnya, setiap tahunnya di momen Hari Raya Idul Adha jeroannya dibersihkan di kali, dan kotorannya mengikuti aliran sungai.
“Jadi kebiasaan, karena tidak ada sanksi atau larangan. Hampir setiap tahunnya saat pemotongan hewan kurban, dan mencuci jeroannya dilakukan di kali,” katanya kepada Radar Depok.
Terpisah, Naimun warga Kelurahan Cipayung Jaya mengaku, kesulitan jika dibersihkan di lokasi penyembelihan. Jadi, mau tidak mau terpaksa buang di kali. Menurutnya, larangan bersihkan jeroan di kali belum diketahuinya.
“Saya belum tahu malah soal pelarangan tersebut. Makanya, kami bersihkan disini (kali),” singkatnya.
Menimpali hal ini, Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka menyesalkan, tindakan yang masih dilakukan masyarakat untuk membuang jeroan di aliran sungai.
“Kenapa masih ada yang membuang limbah kurban di sungai, seharunya ada tindakan yang kongkret,” kata Imas kepada Radar Depok, Minggu (2/8).
Menurutnya, kotoran dari hewan kurban yang dibuang di kali dapat mempengaruhi kualitas air. Bahkan, membuat air menjadi berbau.
Imas menjelaskan, membuang sisa kotoran kurban di kali juga menyalahi aturan. Pemerintah Kota Depok telah mengaturnya pada Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012.
“Kalau membuang sampah di kali bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta,” jelasnya. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB