INGATKAN : Kanit Dikyasa Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari, saat memberikan pamflet terkait operasi Patuh Jaya 2020, Sabtu (1/8). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pengendara yang lalu lalang di Kota Depok masih abai akan aturan lalu lintas, saat Operasi Patuh Jaya 2020. Terhitung hingga Minggu (2/8), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok mencatat sebanyak 697 pengendara melanggar aturan.
Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok masih menemukan sejumlah pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Hingga 2 Agustus, Satlantas Pores Metro Depok mencatat terjadi pelanggaran lalu lintas sebanyak 697 pengendara.
“Kami memberikan tilang sebanyak 284 pelanggar dan teguran sebanyak 413 pelanggar,” ujar Erwin Aras Genda kepada Radar Depok.
Erwin menjelaskan, pelanggaran yang kerap di temukan terjadi di Jalan Nasional di Kota Depok, salah satunya Jalan Raya Margonda. Hasil dari penindakan di Jalan Nasional sebanyak 89 pelanggaran, namun pelanggaran di jalan tersebut mengalami penurunan, dibandingkan tahun lalu yang mencapai 378 pelanggaran. Selain Jalan Nasional, pihaknya mencatat lokasi pelanggaran di Jalan Provinsi sebanyak 62 pelanggaran, Jalan Kota 88 pelanggaran, dan jalan lingkungan 45 pelanggaran.
Selain itu, lanjut Erwin, pelanggaran berdasarkan kawasan, paling banyak ditemukan di kawasan perbelanjaan mencapai 112 pelanggar. Di kawasan pemukiman sebanyak 67 pelanggar, kawasan perkantoran 43 pelanggar, kawasan wisata 16 pelanggar, dan kawasan industri 46 pelanggar.
“Kami meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara dan orang lain,” terang Erwin.
Sementara, Kanit Dikyasa Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 tidak hanya melakukan penindakan penilangan terhadap pelanggar. Namun, Satlantas Polres Metro Depok menerapkan teguran dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara tentang tata tertib lalu lintas.
Elly menuturkan, masih menemukan sejumlah pengendara yang melanggaran peraturan lalu lintas. Dia mencontohkan, pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI sebanyak 81 orang, melawan arus 46 orang, mengendarai motor dibawah umur 12 orang dan stop line sebanyak 23 orang.
Selain pengendara sepeda motor, lanjut Elly, ditemukan pelanggaran terhadap pengendara mobil dan kendaraan khusus. Hingga 2 Agustus ditemukan pengemudi mobil menggunakan HP sebanyak 16 orang, tidak mengenakan sabuk pengaman 42 orang, dan stop line sembilan orang.
“Pengendara yang di tilang kami mengamankan 127 SIM dan 157 lembar STNK. Operasi akan dilakukan sampai 5 Agustus,” tutupnya. (rd/dic)
Fakta dan Data Patuh Jaya 2020 :
Tanggal :
- 23 Juli- 5 Agustus
Pelanggar :
- 697 pengendara per Minggu (2/8)
Rincian :
- Tilang sebanyak 284 pelanggar
- Teguran sebanyak 413 pelanggar
Pelanggar di Jalan :
- Jalan Nasional 89 pelanggaran
- Jalan Provinsi 62 pelanggaran
- Jalan Kota 88 pelanggaran
- Jalan lingkungan 45 pelanggaran
Pelanggar di Kawasan :
- Perbelanjaan mencapai 112 pelanggar
- Pemukiman sebanyak 67 pelanggar
- Perkantoran 43 pelanggar
- Wisata 16 pelanggar
- Kawasan industri 46 pelanggar
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB