Senin, 22 Desember 2025

First Travel Ajukan PK

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:38 WIB
DOKUMENTASI : Petugas saat menunjukkan beberapa aset milik First Travel yang telah disita. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Penegakan hukum bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Sayangnya tujuan tersebut tidak dirasakan oleh para terpidana dan 63 ribu orang calon jamaah haji dan umrah First Travel. Kuasa Hukum First Travel, Pahrur Dalimunthe mengatakan, berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian. Serta melaporkan ke Bareskrim Polri, harapannya agar para calon jamaah tetap bisa diberangkatkan ke tanah suci. “Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan. Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 memupus semua harapan itu,” ungkap Dalimunthe. Selain itu lanjut Dalimunthe, para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah. Puncaknya, pada akhir 2019 Kejari Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. “Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi para terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah First Travel. Padahal jelas pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai hukum dan rasa keadilan masyarakat,” kata Dalimunthe. DOKUMENTASI : Petugas saat menunjukkan beberapa aset milik First Travel yang telah disita. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), yang akan dilakukan terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan. DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar menentukan permohonan PK. Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain, hubungan hukum antara para pemohon PK (yakni para terpidana) dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata. “Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, Perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi), antara jamaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata,” tegasnya. Dia juga mengatakan, merupakan sebuah kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umroh promo Rp14.300.000. Faktanya, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. (rd/rub) Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X