Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum First Travel Ontrog PN Depok

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:03 WIB
PENINJAUAN KEMBALI : Kuasa Hukum First Travel, Boris Tampubolon saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Selasa (11/8), kuasa hukum Bos First Travel, Andika Surachman, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, terkait penyitaan seluruh aset milik agen perjalanan umrah dan haji. Kuasa Hukum First Travel, Boris Tampubolon mengatakan, pengajuan PK yang diajukan ke PN Depok dikarenakan pihaknya merasa telah memiliki sejumlah bukti baru (novum). Namun, dirinya enggan merinci bukti-bukti tersebut. “Bukti baru yang kami miliki ini sebenarnya ke arah perdata. Sebab, hubungan antara First Travel dengan calon jamaah itu sebenarnya jalur perdata. Tetapi masalahnya, hal ini dibawa ke jalur pidana. Sedangkan aturan hukum menyatakan, kalau masalah perdata ya diselesaikan secara perdata," kata Boris. Mengenai penyitaan aset para terdakwa, lanjutnya, seharusnya negara dalam hal ini sebagai Lembaga Yudikatif, saat menjatuhkan putusan tersebut seakan-akan tidak memberikan rasa keadilan kepada para terdakwa. Sebab, pihak korban yakni para calon jamaah haji dan umrah dengan pihak First Travel sudah berdamai. “Kesepakatan damai antara para calon jamaah haji dan umrah dengan para terdakwa sebenarnya sudah ada. Karena calon jamaah haji dan umrah ingin uangnya dikembalikan. Mereka ingin berangkat. Hal ini sudah disetujui dan diputuskan oleh pengadilan perdata waktu itu. Oke berdamai dan sepakat,” tuturnya. Ia menegaskan, bahwa pihaknya nanti saat persidangan, akan menghadirkan Saksi Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein. PENINJAUAN KEMBALI : Kuasa Hukum First Travel, Boris Tampubolon saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK   “Saksi Ahli yang nantinya akan kami hadirkan di persidangan, yaitu pak Yunus Husein. Beliau adalah Penyusun Undang-Undang TPPU yang juga ahli dalam bidang TPPU,” tegasnya. Sebelumnya, PN Depok telah menjatuhkan putusan terhadap tiga (3) bos First Travel, yakni Andika Surachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Ketiganya oleh PN Depok, divonis bersalah melakukan penipuan terhadap 63.310 calon jamaah haji dan umrah di First Travel dengan total kerugian sebesar Rp905 Miliar. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa aset First Travel bukan untuk dikembalikan kepada para calon jamaah haji dan umroh yang telah menjadi korban dalam perkara tersebut. Majelis Hakim berpendapat, menurut ketentuan Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, barang bukti berupa aset First Travel dirampas negara. Di tingkat Kasasi pada tanggal 31 Januari 2019 lalu, Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut turut menjatuhkan putusan yang sama melalui Putusan Nomor Perkara 3096K/PID.SUS/2018. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X