TERTIB : Suasana pelaksanaan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jumat (14/08). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sebelumnya menutup sementara pelayanan pembayaran tilang, kini pelayanan tersebut telah kembali dibuka.
Pada Jumat (14/08), sekitar seribu orang telah melakukan pembayaran tilang pelanggaran yang sebelumnya mendapatkan penindakan dari Satlantas Polres Metro Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengatakan, pihaknya telah membuka pelayanan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan denda tilang. Pelayanan pembayaran tilang sudah dilakukan Kejari sejak pukul 08.00 hingga selesai.
“Kami sudah membuka pelayanan di ruangan yang telah disediakan,” ujar Yudi kepada Radar Depok.
Yudi menjelaskan, Kejari Depok menerima sekitar 3.000 berkas dari Satlantas Polres Metro Depok. Namun, sekitar 1.000 hingga 1.500 orang yang melaksanakan kewajibannya membayarkan denda tilang dari berbagai kesalahan dalam berlalu lintas di Kota Depok.
Selain itu lanjutnya, pelaksanaan pelayanan pembayaran tilang Kejari telah menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang datang akan dilakukan pengecekan suhu tubuh, pemberian hand sanitizer, dan diwajibkan mengenakan masker pada saat di ruang pelayanan hingga di sekitar lingkungan Kejari Kota Depok. Bahkan, ruang tunggu pelayanan setiap kursi telah dilakukan pengaturan jarak.
TERTIB : Suasana pelaksanaan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jumat (14/08). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
Yudi menegaskan, selama proses pembayaran tilang, satu orang tidak boleh lebih dari lima menit selama proses pembayaran tilang. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang pembayaran tilang. Apalagi ruang pelayanan tilang telah memiliki gedung sendiri dibandingkan beberapa waktu lalu.
“Kami menerapkan protokol kesehatan dan setiap satu orang tidak lebih dari lima menit,” terangnya.
Masyarakat yang mendatangi ruang tilang di Kejari Kota Depok, umumnya terjaring pada Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilaksanakan Satlantas Polres Metro Depok.
Pelanggaran yang mendominasi yakni, melawan arus dan tidak mengenakan helm. Rata-rata pelanggar yang membayarkan tilang mendapatkan denda Rp50 ribu.
Kejari Kota Depok dalam waktu dekat sedang mengkaji terobosan dan inovasi di bidang Pidum. Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi hasil pelayanan tilang. Sebelumnya, Kejari Depok telah membuat terobosan inovasi, yakni besuk tahanan yang sebelumnya meminta izin melalui online, dan pengaduan online.
“Sebulan ini sudah kami kaji terkait terobosan lain yang akan dilakukan,” tutupnya. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB