KUNJUNGI : Zamrowi saat mengunjungi Pasar Kemirimuka, Rabu (20/08). FOTO : RUBIKATO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pedagang Kemirimuka sudah sepantasnya santai dalam menjajakan dagangannya. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, kembali memastikan pengelolaan Pasar Kemirimuka, masih berada di tangan Pemkot Depok.
Saat ditemui di Pasar Kemirimuka, Kepala Disdagin Depok, Zamrowi Hasan mengatakan, sampai saat ini masih memfasilitasi pedagang yang berjualan di Pasar Kemirimuka Kota Depok. Sebagai kepala dinas pihaknya tetap menjalankan fungsi kepengurusan pasar, dengan tetap menempatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka Kota Depok.
“Kami masih memfasilitasi pedagang dengan tetap menyediakan petugas keamanan dan petugas kebersihan di Pasar Kemirimuka,” kata Zamrowi kepada Radar Depok, Rabu (19/08).
Dia mengatakan, selama lahan pasar tersebut milik aset pemerintah Kota Depok, Disdagin tetap mengambil alih pengelolaan Pasar Kemirimuka.
“Ini kan sudah masuk aset Pemkot Depok, jadi tetap kami sediakan UPT di Pasar Kemirimuka,” tegas Zamrowi.
Sementara itu, terkait status hukum dan petode apa yang bakal ditempuh. Pihaknya, mempercayakan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).
KUNJUNGI : Zamrowi saat mengunjungi Pasar Kemirimuka, Rabu (20/08). FOTO : RUBIKATO/RADAR DEPOK
“Kalau status hukum saya serahkan ke Bu Nina, karena leading sektornya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, Pemkot Depok masih terus berupaya untuk menempuh jalur hukum, pasalnya Pasar Kemirimuka merupakan salah satu pasar induk yang terdapat di pusat Kota Depok.
“Pemkot Depok masih menempuh jalur hukum,” tegas Nina. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB