Senin, 22 Desember 2025

Binaan BPJAMSOSTEK Depok Juara Tiga

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:07 WIB
TERIMA PENGHARGAAN : BPJAMSOSTEK Kota Depok bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok menghadiri penerimaan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019, yang diberikan kepada PT. Pralon secara daring oleh Kemenko PMK, beberapa waktu lalu. FOTO : BPJAMSOSTEK FOR RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, serta para pelaku usaha yang memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gelaran Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019, beberapa waktu lalu. Pada tahun ketiga penyelenggaraannya, tercatat jumlah peserta yang mengikuti kompetisi ini terus mengalami peningkatan, terdiri dari 34 Provinsi, 95 Kabupaten/Kota, 88 Perusahaan Besar, 99 Perusahaan Menengah dan 34 UKM. “Melalui Paritrana Award ini, kami ingin meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial,” ungkap Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto. Selain itu lanjut Agus, karena masing-masing memiliki peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penganugerahan Paritrana Award kali ini digelar secara daring sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, hal ini tidak menyurutkan antusias dari para peserta. Karena Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah juga turut hadir membuka acara tersebut. Proses penilaian Paritrana Award tahun 2019 ini telah dimulai sejak Januari 2020, melalui beberapa tahap. Mulai dari seleksi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, dan diakhiri dengan tahap wawancara. TERIMA PENGHARGAAN : BPJAMSOSTEK Kota Depok bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok menghadiri penerimaan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019, yang diberikan kepada PT. Pralon secara daring oleh Kemenko PMK, beberapa waktu lalu. FOTO : BPJAMSOSTEK FOR RADAR DEPOK   Pada tahap wawancara, para kandidat diminta untuk memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi yang telah mereka lakukan kepada tim juri. Terdiri dari Hotbonar Sinaga dan Chazali Husni Situmorang (Praktisi dan Ahli Jaminan Sosial), Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik), Sonny Harry Budiutomo (Ahli Kependudukan), Rudy Prayitno (Unsur Serikat Pekerja), Soeprayitno (APINDO), Retno Pratiwi (Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Sri Purwaningsih (Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri), dan Zainudin (Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK). Untuk kategori Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja dan wawancara. Sedangkan kategori perusahaan besar dan menengah, aspek kepatuhan, kinerja dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri. Lalu untuk kategori UKM, hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Depok, Indra Iswanto mengatakan, perusahaan binaan Cabang Depok yaitu PT Pralon meraih Juara Ke-3 dalam Paritrana Award untuk kategori perusahaan menengah. “Selamat untuk para pemenang, terkhusus untuk PT Pralon. Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat dan motivasi pemerintah daerah dan para pelaku usaha untuk terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Sehingga perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dapat terwujud,” pungkasnya. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X