Minggu, 21 Desember 2025

Pencairan BLT Karyawan Depok Ditunda

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:28 WIB
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jorghi.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Ketenagakerjaan batal mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dijadwalkan pada hari ini. Hal itu dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penundaan, salah satunya pencairan di Kota Depok.  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Jorghi menjelaskan, penundaan pencairan BLT tersebut, disebabkan jadwal Presiden, Joko Widodo yang kepadatan dan adanya pemutakhiran pendataan di Kementerian Ketenagakerjaan. “Menurut info mengalami penundaan mengingat jadwal Presiden RI yang cukup padat,” ujar Manto kepada Radar Depok, Selasa (25/08). Manto Jorghi menururkan, pihaknya belum mendapatkan informasi jadwal terbaru terkait pelaksanaan pencairan yang mengalami penundaan pada hari ini. Namun tekait pendataan hingga saat ini masih berlangsung dilakukan validasi, untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Manto Jorghi mengungkapkan, bantuan BLT yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan dan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok untuk non ASN di lingkungan Pemkot Depok mencapai 8.351 orang, sedangkan pekerja dari perusahaan sementara baru ada 49 dari 42 perusahaan. Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jorghi.   Manto Jorghi memberikan alasan kenapa dari perusahaan lebih sedikit, hal itu mengingat gaji karyawan swasta sudah banyak yang melampaui dari Rp 5 juta.  Manto Jorghi berharap, adanya BLT dari Pemerintah pusat, dapat membantu para karyawan dalam menghadapi dampak ekonomi sebagai dampak dari virus Korona (Covid-19), khususnya bagi pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta. “Artinya daya beli mereka (pekerja) tetap stabil,” terang Manto Jorghi. Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BLT kepada pekerja bergaji dibawah Rp5 juta pada akhir Agustus. (rd/dic)     Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X