DILARANG : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memasang rambu larangan melintas dipertigaan Jalan H Dugul, Kelurahan Dugul, Kecamatan Limo. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pengendara yang melintas Jalan Pulo Mangga ke Jalan H Dugul Kelurahan Grogol, Limo harus tahu ini. Kemarin (25/8), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memasang rambu larangan melintas dipertigaan Jalan H Dugul. Pemasangan tersebut tindaklanjut dari penerapan sistem satu arah (SSA).
Tokoh muda Grogol, Deni Santana mengungkapkan, penerapan SSA di ruas Jalan H Dugul, dapat mengurangi kesemrawutan lalu lintas di titik pertemuan ruas Jalan H Dugul dengan ruas Jalan Pulo Mangga.
Sebenarnya, kalau untuk di bagian tengah hingga ujung Jalan H Dugul tidak ada kemacetan meskipun jalan dua arah. Tapi, memang pertigaan arah keluar ke Jalan Raya Grogol dan arah Jalan raya Pulo Mangga sering mampet. Ini akibat kendaraan roda empat yang bertemu disatu titik dengan arah berlawanan.
“Ada baiknya memang menerapkan kebijakan satu arah di Jalan H Dugul," ujar Deni kepada Radar Depok, Selasa (25/08).
Dia menambahkan, penerapan satu arah di ruas jalan H Dugul merupakan jawaban dari usulan Lurah Grogol, Danudi Amin kepada Dinas Perhubungan. Ini guna meminimalisir kesemrawutan dan kemacetan diseputar pertigaan Jalan H Dugul.
"Jadi yang boleh melintas di Jalan H. Dugul adalah kendaraan dari arah Jalan Raya Pendowo menuju Jalan Raya Grogol, sedangkan untuk kendaraan dari arah Jalan Raya Grogol, harus ambil jalur lurus di Jalan raya Pulomangga, tembus ke pertigaan jembatan Tol," kata Deni.
DILARANG : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memasang rambu larangan melintas dipertigaan Jalan H Dugul, Kelurahan Dugul, Kecamatan Limo. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Grogol, H Marsan meminta, kepada pengendara agar mematuhi rambu larangan melintas dari arah Jalan Raya Grogol menuju Jalan H Dugul. Ini demi tertib dan lancarnya aktifitas lalu lintas di kawasan tersebut.
"Itu kebijakan bagus untuk mengurai kesemrawutan di pertigaan Jalan H Dugul. Kami berharap pengendara dapat mematuhi rambu dan tidak memakasakan diri menerobos larangan masuk," tutup Marsan. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB