JALANI SIDANG : Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dengan Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2020 PN Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Ferdinand Eduard De Fretes (77) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa, dengan Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2020 PN Depok, yang dipimpin Majelis Hakim Rizky Mubarak Nazario, dengan anggota Darmo Wibowo Mohammad dan Divo Ardianto, didampingi Panitera Pengganti Edi Sofyan.
JPU Indah Sulistio Sapto Karini menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas. Yakni Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Subsidair, dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam surat dakwaannya bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isterinya, Yuliana di Jalan Puring RT1/7 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Pada agenda sidang Rabu (26/08), JPU juga menghadirkan tiga saksi. Di antaranya Yuliana (korban) yang juga sebagai istri terdakwa, Rohmat, dan Sudarmoyo. Sebelum memberikan keterangan, ketiganya diambil sumpah di persidangan.
Keterangan saksi korban Yuliana di persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum ini, diketahui bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan kekerasan dari terdakwa.
“Kekerasan yang saya alami pada 5 Oktober 2019, sekitar jam enam pagi setelah saya pulang belanja sayuran. Saya ke dapur antar sayuran, kemudian keluar lagi untuk mengambil handphone (HP) yang ketinggalan di motor,” ungkap Yuliana.
JALANI SIDANG : Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dengan Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2020 PN Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
Saat itu HP sudah dikuasai terdakwa. Maka ia pun meminta HP tersebut, tetapi Yuliana malah mendapatkan perlakuan kasar dari terdakwa.
“Saya dipukul, ditampar, didorong, dan dipiting. Hingga saya luka lebam di kening, karena kening dia dibenturkan ke kening saya,” tutur Yuliana.
Kejadian tersebut disaksikan tukang kebun bernama Rohmat, karena Yuliana berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan, Rohmat keluar kamarnya yang ada di garasi.
Berdasarkan kesaksian Rohmat, ketika kejadian posisi dirinya ke lokasi kejadian hanya berjarak dua meter, sehingga melihat jelas apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
"Pak Ferdinand memukul lengan kanan ibu Yuliana dua sampai tiga kali menggunakan kepalan lengan kanan. Kemudian membenturkan keningnya ke kening ibu Yuliana hingga memar, dan benjol. Kemudian pak Ferdinand menampar, mendorong, mencekik ibu," tutur Rohmat.
Setelah kejadian itu lanjut Rohmat, Yuliana berjalan ke belakang (dapur, red). Sedangkan Ferdinand masuk kamar, lalu keluar dan duduk di teras depan. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB