Senin, 22 Desember 2025

Pencairan BSU, Sisa 6.099 Rekening Pekerja

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:10 WIB
SIAP : BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan BSU kepada pekerja. FOTO : YUNI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK Sejak dicairkan 26 Agustus. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 dari Pemerintah Pusat, sudah bisa dinikmati oleh para pakerja, khususnya yang bergaji dibawah Rp5 juta/bulan. Pada realisasinya, penyaluran BSU dikoordinasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Langsung diberikan ke rekening pekerja. Di Kota Depok, selama dua minggu ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan data nomor rekening dari total 86.412 pekerja aktif. Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Yanuar Wirandono mengatakan, dari jumlah tersebut, baru sebanyak 80.313 rekening pekerja yang terjaring. Sisa 6099 pekerja. “Itu pun nomor rekening mereka masih harus diverifikasi ulang, oleh pihak perbankan untuk memastikan valid atau tidaknya nomor rekening yang dimiliki mereka tersebut,” ungkapnya kepada Radar Depok, Jumat (28/08). Ia menerangkan, pekerja yang mendapat BSU haruslah mereka yang sudah terdaftar sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, status kekaryawanannya juga dilaporkan oleh perusahaan, serta terbukti sudah membayar iuran minimal sampai bulan Juni 2020. “Jika ditanya tentang data, kami sudah memiliki data yang lengkap karena memang sebelumnya, sejak tahun 2007 atau sejak perekaman E-KTP, data yang mereka miliki sudah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya. Lebih lanjut, ia menerangkan, proses pencairan dilakukan dua tahap. Tahap I (Agustus-September 2020) cair Rp1,2 juta dan Tahap II (Oktober-November 2020) cair Rp1,2 juta. Total BSU yang diberikan Rp2,4 juta. SIAP : BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan BSU kepada pekerja. FOTO : YUNI/RADAR DEPOK   “Kami mengimbau perusahaan untuk menyetorkan data karyawannya supaya pencairan BSU ini segera dapat diproses,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan, Indra Iswanto mengapresiasi perusahaan yang sudah mengirimkan data karyawannya. “Mereka sangat kooperatif dan membantu kinerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan lebih baik,” tandasnya. (rd/cr1)   Tentang Pencairan BSU : Nilai - Rp600 ribu/pekerja - Tahap I (Agustus-September 2020) cair Rp1,2 juta - Tahap II (Oktober-November 2020) cair Rp1,2 juta - Total BSU yang diberikan Rp2,4 juta Syarat - Pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta/bulan - Terdaftar sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan - Status kekaryawanannya juga dilaporkan oleh perusahaan - Sudah membayar iuran minimal sampai bulan Juni 2020 SIAP : BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan BSU kepada pekerja. FOTO : YUNI/RADAR DEPOK   Upaya BPJS Ketenagakerjaan - Selama dua minggu mendata rekening pekerja - Total ada 86.412 pekerja aktif - Sebanyak 80.313 rekening terjaring - Sisa 6099 pekerja Lain-lain - Pencairan BSU secara simbolik juga sudah dilakukan di Istana Negara, 27 Agustus 2020. - Presiden Joko Widodo mengundang 20 orang dari 10 profesi dan memberikan BSU Rp600 ribu langsung kepada mereka. - Tiga orang di antaranya adalah mereka yang berdomisil Depok. Dua orang dari petugas Pemadam Kebakaran dan satu orang lagi bidan di Rumah Sakit Hermina. - BSU ini memang dananya diambil dari anggaran APBN, tetapi ada 2 Kementerian yang menanganinya, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan - Presiden Joko Widodo memperpanjang pengumpulan datanya sampai tanggal 31 Agustus 2020   Jurnalis : Yunizar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X