Senin, 22 Desember 2025

PBB Turun, BPHTB Naik di Depok

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:13 WIB
TAAT PAJAK : Petugas melayani warga yang ingin membayar pajak di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB, Balaikota Depok, Jumat (28/08). FOTO : AHMAD FAHRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK Pandemi Covid-19, suka tidak suka tentu berimbas pada bidang ekonomi. Sektor pendapatan dari pajak merosot. Setidaknya hal inilah yang tercermin dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diketahui, realisasi PBB sampai 28 Agustus, mencapai Rp 178.508.457.336, dengan target Rp 265.000.000.000 atau baru sebesar 67,36 persen. Jika dibanding tahun, pada bulan yang sama, realisasi Rp 241.941.836.542. Targetnya Rp 291.119.219.140 atau terserap 83,11 persen. Kemudian BPHTB, ada titik terang. Justru malah naik. Hingga Agustus ini, masuk sebesar Rp 187.302.909.329, dengan target Rp 328.000.000.000 atau baru 57,10 persen. Pada 2019, di bulan yang sama, Rp 171.697.741.378, dengan target Rp 304.835.820.459 atau terserap 56,32 persen. “Saya lihat 55 persen warga Depok sudah sadar pajak dan tahu tentang kewajibannya dalam membayar PBB ini,” Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Badan Keuangan Daerah (BKD), Muhammad Reza kepada Radar Depok, Jumat (28/08). Ia menambahkan, transaksi pembayaran pajak terbilang normal. Meski kemungkinan besar, warga juga mengalami penurunan penghasilan. Bahkan sampai tidak sedikit juga yang menjual rumahnya. “Namun tetap saja, dalam kewajiban membayar PBB ini, RT dan RW tidak henti-hentinya diimbau Pemkot, supaya menyampaikan kepada warganya tentang kewajibannya,” tambahnya. TAAT PAJAK : Petugas melayani warga yang ingin membayar pajak di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB, Balaikota Depok, Jumat (28/08). FOTO : AHMAD FAHRI/RADAR DEPOK   Soal pandemi, sambungnya, ada pengurangan sebesar 20 persen bagi perusahaan terdampak covid-19, yang ingin membayar PBB. Tentunya mereka harus sepakat, untuk tidak akan memberhentikan karyawannya. “Jika mereka melanggar kesepakatan ini, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa Surat Ketetapan Kurang Bayar,” tegasnya. Selama ini, pembayaran PBB jatuh temponya setiap 31 Agustus. Tetapi selama pandemi ini, warga diberikan perpanjangan jatuh tempo sampai 30 September. Sangat membahayakan apabila warga melalaikan hal ini, karena akan dikenakan denda 2 persen sampai maksimal 48 persen setiap bulan dari total pajak yang dibayarkan. (rd/cr1)   Jurnalis : Yunizar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X