Senin, 22 Desember 2025

Sekolah Butuh Guru, Berikut Prosedur untuk Rekrutmennya

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 11:16 WIB
SOSIALISASI : Kabid Pendidikan SD, Sada Sugianto sedang memberikan penjelasan tentang perubahan RKAS terkait pandemi virus Korona (Covid-19) di SDN Sawangan 2, Jumat (28/08). FOTO : PEBRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Penggajian guru honorer yang kini dikelola oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD), pengangkatan guru di honorer pun menjadi lebih selektif. Kabid Pendidikan SD di Disdik Kota Depok, Sada Sugianto mengatakan, sekarang ini Disdik yang menentukan dalam penerimaan guru honorer di sekolah.Karena, harus ada peraturan dan prosedur yang harus diterapkan dalam perekrutan guru honorer di sekolah. “Ada perturan di tingkat Pemerintah Kota Depok dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mesti diterapkan dalam perekrutan guru honorer di sekolah,” ucapnya kepada Radar Depok usai kegiatan sosialisasi perubahan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah di masa pandemi virus Korona (Covid-19), Jumat (28/08). Sada menjelaskan, jika sekolah membuka lowongan untuk perekrutan guru honorer, harus ada penyeleksian berkas terlebih dahulu dari pihak sekolah. Jika memang sudah cocok dan linear dengan kebutuhan sekolah, sekolah jangan langsung membuat Surat Keputusan (SK) penerimaan. Tetapi, dilaporkan terlebih dahulu ke Disdik Kota Depok. “Keputusannya ada di Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tiap bidang yang ada di Disdik apakah sekolah bisa mengeluarkan SK atau ada keputusan yang lainnya,” terangnya. Karena, dalam keputusan tersebut bisa saja Disdik membuat keputusan untuk memenuhi kebutuhan guru honorer di sekolah, dilakukan dengan memutasi guru honorer dari sekolah lain yang memang kekurangan jam mengajar ke sekolah yang membutuhkan guru honorer. Bahkan, bisa saja bukan guru honorer dari sekolah lain yang dimutasi ke sekolah yang membutuhkan guru, tetapi guru ASN dari sekolah lain dimutasi. SOSIALISASI : Kabid Pendidikan SD, Sada Sugianto sedang memberikan penjelasan tentang perubahan RKAS terkait pandemi virus Korona (Covid-19) di SDN Sawangan 2, Jumat (28/08). FOTO : PEBRI/RADAR DEPOK   Semua itu, tentunya harus melihat juga dari perencanaan anggaran dan tenaga pendidikan di sekolah yang membutuhkan guru honorer. Karena Disdik harus menelaah kemampuan sekolah-sekolah tentang kebutuhan guru. “Karena ada beberapa sekolah yang di merger, tentu bisa saja ada mutasi dari sekolah yang dimerger ke sekolah yang memang membutuhkan guru,” tuturnya. Sada menjelaskan, sekarang ini guru honorer di Kota Depok yang gajinya bersumber dari APBD Kota Depok ada 2.143 orang. Sedangkan, guru honorer yang sumber gajinya dari APBN ada 825 orang. “Hal ini bisa berlaku juga ketika sekolah ada guru yang pensiun, dan membutuhkan guru honorer dengan segera. Jadi, harus ada pengajian dari sekolah terlebih dahulu tentang kebutuhan guru,” jelasnya. (rd)   Jurnalis/Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X