Jeanne Noveline Tedja
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pembatasan aktivitas malam mendapat tanggapan dari pengamat Kota Depok, Jeanne Noveline. Perempuan berhijab ini berpendapat, hal tersebut bisa memberikan dampak yang cukup besar terhadap masyarakat, salah satunya perekonomian masyarakat di malam hari.
Jeanne Noveeline menjelaskan, pembatasan aktifitas malam terhadap masyarakat, dapat berdampak secara ekonomi terhadap masyarakat. Hal itu dikarenakan dapat mengakibatkan menurunnya pendapatan, salah satunya warga yang memiliki aktivitas berdagang di malam hari. Namun itu, dilakukan tentunya untuk menekan bertambahnya jumlah penderita virus Korona (Covid-19) di Kota Depok
“Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Depok yaitu pemberlakuan jam malam,” ujar Jeanne Noveline, Senin (31/08).
Jeanne Noveline mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 (TGTPPC) Kota Depok, sebaiknya dipatuhi masyarakat. Selain pembatasan aktivitas malam, menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok perlu memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti melarang masyarakat melakukan acara yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Selain itu melakukan Work from Home (WFH), lanjut Jeanne Noveline, harus diberlakukan kembali. Mengingat kantor menjadi klaster penyebaran Covid-19. Namun, yang terpenting adalah perlu kesadaran dan kerjasama dari seluruh masyarakat tanpa terkecuali, guna menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, selalu menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, meningkatkan daya tahan tubuh dengan makanan sehat dan selalu berpikir positif.
“Kebijakan pembatasan aktifitas malam ini harus diterapkan secara tegas,” terang Jeanne Noveline.
Founder Rumah Permberdayaan, Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline mencontohkan, dengan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP. Apabila tidak melakukan pengawasan akan terkesan percuma. Masyarakat akan tetap melakukan kegiatan di malam hari dan kebijakan menjadi tidak efektif. (dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB